Jumat, Oktober 4, 2024

Ditlantas Polda Sulbar Jaring 26 Pelanggar Pengguna Knalpot Brong

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulbar melalui Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) menggelar patroli dengan hunting sistem serta melaksanakan penindakan pelanggaran Lalu lintas di wilayah Hukum Polda Sulawesi Barat dengan sasaran utama knalpot Brong, Kamis (25/1/24).

Dalam pelaksanaan kegiatan razia yang digelar secara tegas dan humanis, Subdit PJR Ditlantas berhasil menjaring sebanyak 46 set tilang, yang didominasi pelanggar yang menggunakan knalpot brong sebanyak 26.

Wadir Lantas Polda Sulbar AKBP Muh Islam, mengatakan dalam kegiatan patroli kali ini dengan Hunting Sistem khususnya di titik lokasi Rawan pelanggaran lalu lintas seperti di jalan Simpang Lima kali Mamuju, kemudian Jalan Husni Thamrin dan di Jalan Soekarno Hatta.

“Razia ini menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong dan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara dengan surat tilang,” Ujar AKBP Muh Islam.

Menurut Wadirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Muh Islam, penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polda Sulbar ini memberikan suatu penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Meski demikian, Kata AKBP Muh Islam, jika masih ada pengendara yang nakal, pihak kepolisian akan melakukan penertiban. Termasuk menilang para pelanggar.

“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu,” imbuhnya|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: