BANNIQ.Id. Jakarta. Guna mendapatkan pemahaman mendalam terkait Standar Pelayanan minimal (SPM) bidang Perumahan dan kawasan permukiman, Disperkim Sulbar mengutus pejabatanya mengikuti Sosialisasi Permen PUPR NO. 13 tahun 2023 tentang standar teknis pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan bidang perumahan,di Jakarta, 21 februari 2024.
Kasi program Disperkim Sulbar,Dadang yang mengikuti kegiatan ini mengatakan, peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka menyelaraskan kebijakan SPM PUPR dengan peraturan yang lebih tinggi.
” Selain itu kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman pemda terkait SPM PUPR sekaligus menyempurnakan kebijakan SPM PUPR utk menjawab isi dan kendala di lapangan,” pungkas Dadang.