BANNIQ.Id. Mamuju. Dugaan pengalihan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, yang dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), kini memasuki tahap pengumpulan data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju. Penanganan perkara yang diduga terjadi pada 2008 tersebut telah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Angga Saputra, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data sebagai bagian dari tahapan awal penanganan laporan.
“Yang laporan LSM terkait dugaan pengalihan aset di Desa Bonda kini dalam tahap pengumpulan data dan untuk penyelidikannya sudah dalam penanganan Seksi Pidana Khusus,” jelas Angga Saputra melalui telepon seluler, Jumat (23/10/2026).
Angga menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan, Kejari Mamuju akan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak yang dinilai mengetahui riwayat dan status aset yang diduga dialihkan tersebut. Salah satu pihak yang berpotensi dimintai keterangan adalah mantan kepala desa yang menjabat pada masa dugaan peristiwa itu terjadi.
“Untuk sementara itu progresnya, akan dipanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut,” pungkas Angga.
Dugaan pengalihan aset Desa Bonda tersebut menjadi perhatian karena aset desa merupakan kekayaan yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat. Dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, ditegaskan bahwa pengelolaan kekayaan milik desa harus berlandaskan asas kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta kepastian nilai ekonomi.
Sementara itu, pemindahtanganan aset desa, khususnya tanah dan bangunan, wajib mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, dugaan pengalihan aset tersebut perlu ditelusuri secara cermat untuk memastikan apakah prosesnya sesuai ketentuan hukum atau terdapat pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan./***











