BANNIQ. Id. Mamuju, – Masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh akan berakhir pada 12 Mei 2024. Untuk mengisi kekosongan sementara Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian.
Penunjukan Sekda sebagai Gubernur sementara disampaikan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh sembari menunggu SK pengangkatan Pj Gubernur oleh Kemendagri.
“Dua hari lagi masa jabatan saya berakhir, dan Mulai hari ini pelaksana tugas adalah Sekda,” kata Prof Zudan usai kegiatan penganugerahan Forkopimda dan instansi vertikal atas suksesnya Pemilu serentak.
Ia mengatakan, Minggu nanti Ia akan keluar dari rumah jabatan sembari menunggu keputusan apakah dilanjutkan atau dipindahkan.
“Tentu saya menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden apakah ditugaskan untuk lanjut atau di pindahkan,” ucapnya.
Dirinya, mengaku akan taat dan patuh dengan segala keputusan yang akan ditetapkan. |***