BANNIQ.Id. Mateng.– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan empat tersangka. Para tersangka terdiri dari satu pengguna inisial A (18) dan tiga kurir sabu, dengan inisial, B (22), R (22), dan HI (32). Keempat tersangka tersebut ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng di Desa Kuo, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (14/5/2024).
Kasat Narkoba, IPTU Tangdilimban menjelaskan bahwa Penangkapan pertama dilakukan terhadap A, yang diketahui sebagai pengguna sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat sachet kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong saku celana sebelah kiri. Dalam interogasi, A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari B.
“Berdasarkan informasi dari A, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng segera mendatangi kediaman B dan berhasil melakukan penangkapan. Di lokasi tersebut, ditemukan lima sachet kecil sabu yang disembunyikan dalam bungkusan rokok di bawah kasur. Saat diinterogasi, B mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari R dengan harga Rp. 900.000 untuk setengah gram,” terang Iptu Tangdilimban.
“Menindaklanjuti informasi dari B, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng segera bergerak ke rumah R di Dusun Along-along, Desa Lemo-lemo, Kecamatan Pangale, dan berhasil menangkap R. Dalam interogasi, R mengaku mendapatkan sabu dari HI. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng kemudian juga mengamankan HI di kediamannya,” sambungnya.
“Ketiga tersangka kurir, B, R, dan HI, terhubung dalam jaringan penjualan sabu kepada A, yang merupakan pengguna. Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui bahwa masih ada pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini. Oleh karena itu, Sat Resnarkoba terus melakukan pencarian dan penyelidikan untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Mateng. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***