BANNIQ.Id. Mamuju – Satuan Reskrim Polresta Mamuju lakukan penanganan kasus terkait adanya penggunaan uang palsu Di Mamuju
Seperti diketahui Identitas terduga pelaku seorang lelaki berinisial DL (27) alamat Jl. Elang Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat dikomfirmasi media ini hari Rabu (22/24) membenarkan hal tersebut diatas
Bahwa benar mendapat laporan dari warga Polresta Mamuju tindak lanjuti dan lakukan penanganan kasus penggunaan uang palsu. Lanjutnya
Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju sudah amankan terduga pelaku inisial DL (27) dan barang bukti uang palsu serta lakukan pemeriksaan beberapa saksi. Tambahnya
Adapun Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
-uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah sekitar Rp. 37.500.000,-
-1 bilah parang berwarna coklat
-1 unit Handphone merk Infinix berwarna orange
-1 buah tas berisikan pakaian
Dijelaskan, karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah yakni Polman dan Mamuju sehingga penanganan selanjutnya kita limpahkan ke penyidik DitReskrimsus Polda Sulbar. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.|***