Senin, November 25, 2024

Satreskrim Polresta Mamuju Lakukan Penanganan Kasus Penggunaan Upal

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju – Satuan Reskrim Polresta Mamuju lakukan penanganan kasus terkait adanya penggunaan uang palsu Di Mamuju

Seperti diketahui Identitas terduga pelaku seorang lelaki berinisial DL (27) alamat Jl. Elang Kel. Pekkabata Kec. Polewali Kab. Polman

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat dikomfirmasi media ini hari Rabu (22/24) membenarkan hal tersebut diatas

Bahwa benar mendapat laporan dari warga Polresta Mamuju tindak lanjuti dan lakukan penanganan kasus penggunaan uang palsu. Lanjutnya

Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju sudah amankan terduga pelaku inisial DL (27) dan barang bukti uang palsu serta lakukan pemeriksaan beberapa saksi. Tambahnya

Adapun Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
-uang palsu pecahan Rp. 100.000,- dengan jumlah sekitar Rp. 37.500.000,-
-1 bilah parang berwarna coklat
-1 unit Handphone merk Infinix berwarna orange
-1 buah tas berisikan pakaian

Dijelaskan, karena kasus penggunaan uang palsu ini menyangkut dua wilayah yakni Polman dan Mamuju sehingga penanganan selanjutnya kita limpahkan ke penyidik DitReskrimsus Polda Sulbar. Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.|***

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: