Jumat, Oktober 4, 2024

Aspidsus Beberkan Alasan Belum Ditetapkannya Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Rehab Stadion Manakarra

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Menjawab pertanyaan wartawan pada gelaran kopi Morning di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 27 Juni 2024 yang dipimping langsung Wakajati Sulbar, Dr.Prima Idwan Mariza, SH;MH, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) La Kanna,SH;MH menyebut beberapa alasan terkait belum ditetapkannya Tersangka pada kasus Rehab Stadion Manakarra Mamuju, yang telah bergulir Penyelidikan dan Penyidikannya sekira Setahun lebih di Kejati Sulbar, dan telah puluhan saksi yang diambil keterangannya.

” Terkait proses penanganan kasus dugaan Korupsi Rehab stadion Manakarra ini tidak pernah kita stagnan untuk melakukan penyidikan, hanya perlu dipahami bahwa proses audit perhitungan kerugian negara dari BPKP belum selesai, meskipun diawal sudah ada perhitungan teknis dari Inspektorat tapi kita kordinasikan ke BPKP untuk khusus audit keruguan negara,” jelasa La Kanna.

Dia menambahkan, pihak penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Mamuju untuk pengembangan penyidikan dan itu juga sambung La Kanna semua sudah digelar di Kantor BPKP Sulbar.

Dari proses penanganan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sulbar sejak Maret Pihak Penyidik tetap bekerja maksimal, namun tetap tidak megesamapingkan prinsip kehati-hatian.

” Yang jelas Proses Penyidikan yang dilakukan sejak Maret akhir hingga saat ini kita tetap maksimal dalam melakukan pennanganan, tanpa mengesampingkan sikap kehati-hatian, karena ini terkait Hak asasi, itulah yang menjadi alasan kenapa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, bagaimana jika kita tetapkan Tersangka sebelum ada hasil audit kerugian negara, harap kawan-kawan bersabar menunggu proses,” Pungkasnya.

Sementara itu, Wakajati, Prima Idwan Mariza, yang juga menegasakan bahwa penyidikan setiap kasus itu tetap berjalan.

” Jadi penyidikan kasus ini tetap konsen,namun kita juga tidak ingin gegabah dalam proses penyidikan karena hal ini terkait dengan hak asasi manusia,” pungkasnya.I***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: