ADVERTORIAL

Paipinan Tikiri Batal Diperpanjang Jabatannya Sebagai Kades, Sugianto : Semestinya Ikut Dilantik Karena Sudah Bersyarat

BANNIQ.Id. Mamuju. — Paipinan Tikiri, mantan kepala desa Desa Banuada, Kecamatan Bonehau, mendatangi kantor DPRD Mamuju, Kamis 25 September, untuk menyuarakan haknya setelah batal dilantik kembali sebagai kepala desa.

Paipinan hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Aspirasi DPRD Mamuju dengan menggunakan kursi roda. Ia menuntut kejelasan alasan pembatalan pelantikannya yang sebelumnya telah dijadwalkan.

Tim Unsulbar Pro Dominasi Pickle Ball Somba Open, H.Dahri Nurdin : Ini Wujud Dukungan Penuh dari Rektor

“Saya tidak tahu apa alasan saya dibatalkan dilantik. Padahal sebelumnya sudah diinformasi akan dilantik,” ujarnya.

Ia menyebut, jika pembatalan itu dikaitkan dengan kondisinya yang menggunakan kursi roda, maka hal tersebut adalah kekeliruan. Menurutnya, kepemimpinan desa bukan soal fisik, melainkan soal manajemen.

Sulbar Terbaik Se-Sulawesi Tekan Pengangguran, PPPK Paruh Waktu Titip Harapan ke Gubernur Suhardi Duka

“Kepala desa itu soal kemampuan merencanakan, mengorganisasi, mengeksekusi, dan mengontrol masyarakat. Untuk urusan yang bersentuhan langsung dengan warga, itu bisa dijalankan oleh staf atau kepala dusun,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Mamuju, Sugianto, menilai Paipinan Tikiri telah memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kejar Target APBD 2026, Bapenda Polman Fokus Intensifikasi Pajak dan Digitalisasi Layanan

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.4.1/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.

“Dengan data yang ada, Pak Paipinan Tikiri seharusnya termasuk dalam 30 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dan dikukuhkan. Fakta bahwa ia tidak dilantik jelas menimbulkan pertanyaan serius, dan itu yang kami luruskan hari ini,” kata Sugianto.

Sementara itu, Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Munir, menyatakan pihaknya tetap akan menyampaikan hasil RDP tersebut kepada pimpinan dan Bupati Mamuju.

“Pada prinsipnya kami di teknis hanya menyiapkan administrasi untuk kemudian diteruskan ke pimpinan. Kalau soal penolakan, itu memang berasal dari pihak BPD, dan suratnya ada,” jelas Munir./***

× Advertisement
× Advertisement