Senin, November 25, 2024

MA Menangkan Penggugat Pada Kasus Sengketa Kepemilikan dan Pengeoolaan STKIP DDI Mamuju

- Advertisement -
Amar Putusan MA,Penolakan Kasasi Pemohon Kasasi KH.Abd.Jalil Musa,Tergugat Kasus Sengketa Kepemilikan dan Pengelolaan STKIP DDI Mamuju(photo:Repro)

BANNIQ.Id.Mamuju.Sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI(STKIP DDI ) Mamuju yang berlokasi di Lombang-Lombang Kecamatan Kalukku ,dan telah berlangsung sekitar 10 tahun antara Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) melawan Drs. K.H. Abd. Jalil Musa, berakhir dengan turunnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 951K/Pdt./2019 yang putus tanggal 28 Mei 2019, persengketaan mana dimenangkan oleh Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) selaku Penggugat.

Berita kemenangan Penggugat tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) Rustam Timbonga, SH.MH, Jum’at(25/10/2019) sembari memperlihatkan salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Lombang-lambang sudah berlangsung lama, namun baru diajukan ke Pengadilan negeri Mamuju pada bulan April 2017 dan akhirnya Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusannya Nomor : 9/Pdt,G/2017/PN.Mam tanggal 23 November 2017 dengan mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI), putusan Pengadian Negeri Mamuju tersebut dikuatkan pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Makasar dengan Putusan Nomor : 93/PDT/2018/PT.Mks tanggal 4 Juni 2018, dan terkahir Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi semula Tergugat dalam ini Drs. K.H. Abd. Jalil Musa, yang salinan resmi putusan Mahkamah Agung sudah kami terima dari Pengadilan Negeri Mamuju,” Bebernya.

Kuasa Hukum Pengurus Yayasan DDI Mamuju,Rustam Timbonga,SH;MH(photo:repro)

Lebih lanjut Rustam Timbonga menjelaskan, dengan turunnya putusan Mahakmah Agung ini, maka semestinya Tergugat Drs. K.H. Abd. Jalil Muasa secara sukarela dan legowo menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Mamuju kepada Penggugat yakni Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) Mamuju, karena kalau tidak mau secara sukarela maka tentu akan dilakukan upaya paksa dengan menggunakan alat-alat negara melalui proses eksekusi.
Sesuai dengan fakta hukum sambung Rustam, dalam persengketaan kepemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Mamuju awalnya sekitar Desember tahun 2001 dibentuklah Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI) dengan pendiri Yayasan masing-masing K.H. Abdul Jalil Musa (Tergugat), Drs. Syamsuddin Giling, Imran Rasyid S.Ag, Abdul Fattah Amin dan Muhammad Djafar BA. Setelah yasan ini terbentuk, maka didirikanlah Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan DDI Lombang-lombang (STKIP-DDI) dan dalam perjalanannya Tergugat sebagai salah seorang pendiri YAS-DDI membentuk lagi Yayasan dengan nama dan logo yang sama dengan YAS-DDI tapi singkatannya yang berbeda dimana yayasan yang baru didirikan Tergugat debiri nama YDDWI .

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

” Dengan Yayasan baru inilah Tergugat mengambil alih pemilikan dan pengelolaan STKIP-DDI Mamuju sehingga terjadi sengketa yang berkepanjangan, namun akhirnya dengan turunnya putusan Mahakamah Agung maka mau tidak mau senang atau tidak senang kepemeilikan dan Pengelolaan STKIP Mamuju harus diserahkan kepada Pengurus Yayasan Darud Da’wah Wal-Irsyad (YAS-DDI),” Pungkasnya.|haz.Sm

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: