Senin, November 25, 2024

Terkait Sengketa Kepemilikan dan Pengelolaan STKIP DDI Mamuju, Munawwir: Kemenangan Yas-DDI adalah Non Eksekutabel

- Advertisement -
Munawwir Arafat,(photo:repro)

BANNIQ.Id.Mamuju. Keputusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Tergugat Kasus sengketa kepemilikan dan pengelolaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) DDI Mamuju, dan telah dimenangkan oleh Yayasan Darud Da’wah Wal Irsyad (YAS DDI), berdasarkan Amar putusan MA sebagaimana penyampaian kuasa Hukum YAS DDI, Rustam Timbonga,SH;MH melalui Laman ini,Hari ini Jum’at (25/10/2019).

Hal tersebut ditanggapi santai oleh Ketua STKIP DDI Mamuju, Munawwir Arafat. Menurutnya, kemenangan YAS DDI adalah Non Eksekutabel. “Pihak yang saat ini memiliki dan menguasai STKIP DDI Mamuju adalah PB DDI berdasarkan Ijin Penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan nomor 275/D/O/2006. Sementara yang digugat oleh YAS DDI adalah pribadi KH. Abd. Djalil Musa yang saat ini sudah meninggal,” katanya.

Lanjut Munawwir, sebagai pihak yang memiliki dan menguasai STKIP DDI Mamuju, sampai saat ini PB DDI belum pernah digugat oleh siapa pun temasuk oleh YAS DDI.

“Sehingga saya berkesimpulan bahwa keputusan tersebut non eksekutabel. Karena Alm. KH. Abd Djalil Musa tidak memiliki kaitan hukum apapun baik dengan PB DDI maupun dengan STKIP DDI Mamuju,” Pungkasnya.|smd.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: