BANNIQ.Id. Mamuju. Peraturan daerah (Perda) memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
Karena itu, dalam proses pembentukannya harus benar-benar mengikuti kaidah yang berlaku, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun perda lainnya.
Demikian disampaikan Kakanwil HAM Sulbar I Gde Sandi Gunasta,SH.MH pada Kegiatan Analisis dan Penelaahan Perda Provinsi Sulbar nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian ASI Ekslusif ,Kamis 8 April 2026 di Kantor Kanwil Kemenham Sulbar.
Ditambahkan, perda juga diharapkan mampu mengintegrasikan prinsip dan nilai hak asasi manusia (HAM). Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Lebih lanjut I Gde mengatakan, kewajiban pengintegrasian prinsip dan nilai HAM dalam setiap regulasi juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
” Ke depan setiap perda harus mampu mengakomodasi nilai-nilai HAM sejak tahap perencanaan, Diharapkan, perda-perda yang sedang disusun maupun yang akan dibentuk nantinya telah memuat substansi HAM secara komprehensif, sehingga menghasilkan regulasi yang berperspektif HAM, bukan justru menambah daftar peraturan yang bersifat diskriminatif,” jelas I Gde.
Disebutkam juga bahwa berdasarkan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.
Namun demikian, tanggung jawab tersebut juga menjadi kewajiban bersama seluruh elemen bangsa.
Kegiatan evaluasi terhadap Perda ASI Eksklusif ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi tanggung jawabnya, khususnya dalam menjamin harkat dan martabat manusia, terutama bagi masyarakat di Sulawesi Barat.
Atas keseriusan peserta mengkuti kegiatan ini, Panitia pelaksana j menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan tersebut.
Para peserta diharapkan dapat memanfaatkan forum ini untuk berdiskusi secara aktif dengan para narasumber, sehingga menghasilkan masukan yang konstruktif bagi penyempurnaan regulasi ke depan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir kebijakan daerah yang lebih inklusif, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia./***








