HUKUM DAN KRIMINAL

Diduga Tak Daftarkan Asuransi Nasabah, PT Mitra Sinar Sepadan Finance Terancam Digugat

BANNIQ.Id. Mamuju. Sengketa pembiayaan kendaraan antara keluarga almarhum Amisal dan PT Mitra Sinar Sepadan Finance memasuki babak baru.

Istri almarhum, Marlina, melalui kuasa hukumnya, Dermawan, menyatakan siap mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mamuju apabila perusahaan pembiayaan tersebut tidak memberikan kejelasan terkait status asuransi jiwa yang menjadi bagian dari perjanjian pembiayaan.

Polsek Campalagian Amankan Terduga Pelaku Pemerasan di Babatoa

Gugatan itu dipertimbangkan setelah pihak keluarga menduga perusahaan tidak mendaftarkan almarhum sebagai peserta asuransi jiwa, padahal dalam skema pembiayaan terdapat biaya asuransi sebesar Rp1,6 juta yang telah dibayarkan bersamaan dengan fasilitas kredit kendaraan.

Persoalan mencuat setelah Amisal meninggal dunia. Saat keluarga mengajukan penyelesaian pembiayaan melalui mekanisme asuransi jiwa, mereka justru memperoleh informasi bahwa almarhum tidak terdaftar sebagai peserta asuransi sehingga pertanggungan tidak dapat digunakan untuk melunasi sisa kewajiban pembiayaan.

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan di Malunda,Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulbar

Akibat kondisi tersebut, Marlina masih dibebani kewajiban membayar angsuran. Di sisi lain, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan disebut terancam ditarik karena adanya tunggakan.

Kuasa hukum Marlina, Dermawan, menilai persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan pembiayaan, terutama mengenai penggunaan dana asuransi yang telah dibebankan kepada nasabah sejak awal perjanjian.

Lanal Mamuju Amankan Seorang Nelayan di Polman, 885 Pil dan 3 Kg Serbuk Diduga Bahan Narkotika Ikut Disita

“Kami mempertanyakan dasar dan mekanisme perlindungan asuransi yang dibebankan kepada nasabah. Jika memang biaya asuransi telah dibayarkan, maka harus jelas untuk apa biaya tersebut, siapa perusahaan penanggungnya, di mana polis asuransinya, dan mengapa ketika nasabah meninggal dunia justru keluarganya masih dibebani kewajiban pembayaran,” ujar Dermawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8/2026).

Menurut Dermawan, pihaknya telah mendatangi kantor PT Mitra Sinar Sepadan Finance Cabang Mamuju untuk meminta penjelasan sekaligus mencari penyelesaian secara musyawarah. Namun hingga kini, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan mengenai status perlindungan asuransi tersebut.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tunggakan pembayaran. Menurutnya, harus dipastikan lebih dahulu apakah kewajiban pembiayaan seharusnya telah beralih kepada perusahaan asuransi sesuai ketentuan dalam perjanjian pembiayaan.

“Jangan sampai keluarga yang ditinggalkan harus menanggung seluruh beban pembiayaan, sementara sejak awal telah dibebankan biaya asuransi. Kami akan meminta seluruh dokumen, termasuk polis asuransi, identitas perusahaan asuransi, bukti pembayaran premi, serta dasar hukum apabila klaim dinyatakan tidak dapat dibayarkan,” tegasnya.

Pihak keluarga berharap PT Mitra Sinar Sepadan Finance memberikan penjelasan secara transparan mengenai status polis asuransi, perusahaan penanggung, besaran premi yang telah dibayarkan, syarat dan ketentuan pertanggungan, serta alasan tidak berlakunya klaim setelah debitur meninggal dunia.

Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, Marlina melalui kuasa hukumnya memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Mamuju terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang diperoleh.

Hingga berita ini disusun, pihak PT Mitra Sinar Sepadan Finance belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari perusahaan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan./***

× Advertisement
× Advertisement