BANNIQ.Id.Pasangkayu. Guna mengetahui capaian kinerja para Kepala Desa untuk Pelaksanaan Anggaran tahun 2018, Pemkab Pasangkayu menggelar kegiatan rakor dalam rangka evaluasi Kinerja kepala desa se Kabupupaten Pasangkayu, Kamis(21/3/2019) di ruang pola kantor Bupati Pasangkayu, dibuka oleh Bupati Pasangkayu, Ir.H.Agus Ambo Jiwa, dihadiri Wakil Bupati, Drs.H.Muh.Saal,Asisten II Bidang Pembangunan Andi Makmur,staf ahli Bupati Ir.Muliadi Saleh dan ratusan Kepala desa dan kepala Dusun Se kabupaten Pasangkayu.
Usai Rakor, Bupati Kabupaten Pasangkayu Ir.H.Agus Ambo Jiwa menjelaskan, Rakor tersebut dilaksanakan untuk mengetahui seberapa jauh kepala desa dan perangkatnya telah melaksanakan pembangunan yang ada di desanya berdasarkan Dana Alokasi Desa yang dikelolanya, berdasarkan visi misi Bupati dan pemerintah desa itu sendiri.
” Rakor ini sebagai bahan evaluasi bagi Bupati bagi para kepala desa dan perangkatnya telah melaksanakan pembangunan di desanya, sesuai penjabaran visi misi Bupati dan visi misi pemerintah desa tersebut, yang bersumber dari anggaran alokasi dana desa,” Terang Ketua DPD PDIP Sulbar ini.
Dari hasil evaluasi untuk program tahun 2018 ini, diharapkan oleh Suami Herni Agus ini, akan menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020.
” Dari kegiatan ini, akanenjadi bahan bagi Pemkab untuk penyusunan RKPD tahun anggaran 2020,” Timpalnya.
Masih Agus, rata-rata progres capaian serapan anggaran yang telah dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Pasangkayu, cukup tinggi dengan tingkat serapan rata-rata raya diatas 96%.
” Alhamdulillah berdasarkan hasil evaluasi yang kita lakukan, progres capaian serapan anggaran pembangunan di desa rata-rata di atas 96%, ini berarti bahwa anggaran pembangunan di desa itu asas manfaatnya sangat besar dan roda perekonomian berputar dengan baik,” Sambungnya.
Guna lebih meningkatkan kinerja kepala desa dan perangkatnya, sebut Bupati Pasangkayu dua periode ini pihaknya akan memberikan pendapatan kepala desa dan perangkatnya sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, Tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Tahun 2020.
” Guna lebih meningkatkan kinerja Kepala desa dan perangkatnya, mereka akan mendapatkan insentif sesuai PP Nomor 11 Tahun 2019, yakni untuk Kades Rp.2.400.000,Sekdes Rp.2.200.000, perangkat lainnya serta Kepala dusun, Rp.2.020.000, ini akan berlalu di tahun 2020 nanti dan anggarannya bersumber dari APBN,” Sambungnya.
Pada kegiatan Rakor ini pula, Bupati menyerahkan bantuan ponsel kepada kepala dusun untuk lebih memaksimalkan kinerja mereka.Diberikannya pansel tersebut sesuai era digital sekarang ini yangenjadi penting sebagai alat untuk menyampaikan setiap masalah yang ada di dusun dan desa.
” Bantuan ponsel ini anggarannya dari dana desa, tujuannya agar mereka para kepala dusun dapat bekerja lebih maksimal, dan dengan ponsel itu sesui era digital sekarang ini, mereka diharap.mempublikasi setiap masalah yang ada di dusun atau desa kemudian dishare ke gurun agar saya selalu bupati dapat segera mengetahui masalah itu dan diselesaikan dengan baik,” Pungkas Bupati sang penggagas Desa Smart ini.|smd