Rubrik ini hasil Kerjasama dengan Pemkab Mamuju,Melalui Dinas Kominfo dan PersandianTA 2019
BANNIQ.Com.Mamuju.Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menggelar acara sosialisasi dengan menghadirkan sekitar 500 orang pengelola barang pada unsur Pemerintahan Kabupaten Mamuju.
Ketua pelaksana sosialisasi, Hamka menuturkan acaratersebut diikuti oleh unsur Pemerintah Kabupaten Mamuju, terkhusu dari sub. Bagian perencanaan, pengurus barang, dan operator Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“peserta pada kegiatan Sosialisasi kali ini, terdiri dari, 35 OPD, 11 Kecamatan, 16 Kelurahan, 22 Puskesmas, 9 Pustu, 45 Sekolah dalam Kecamatan Mamuju, 35 Sekolah di Kecamatan Simboro, dengan jumlah peserta sekitar 500 orang” urai Hamka, pada acara yang digelar pada Rabu (27/03/19) di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju.
Hamka, yang juga Kepala Bidang Aset di BPKAD, menambahkan acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari yakni dar tanggal 27 sampai 29 maret, dengan salah satu tujuannya yakni memberikan pengetahuan kepada Aparatur Daerah tentang Regulasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Mamuju, H. Habsi Wahid sangat mengapresiasi sosialisasi yang digagas oleh Bidang Aset, menurutnya kegiatan terseut dapat dijadikan sebagai langkah dalam peningkatan kompetensi para aparatur dalam pengeelolaan barang daerah.
“hari ini, saya berharap kehadiran saudara-sudara ini adalah satu semangat baru dalam rangka pemgelolaan barang dan aset daerah kita” pinta Habsi Wahid.
Tak lupa, Bupati meminta kepada seluruh peserta sosialisasi agar mengikuti dengan baik sehingga nantinya dalam pengelolaan barang dan aset daerah di unit kerja masing-masing dapat terkelola dengan baik.(Hms.s)