Senin, November 25, 2024

Pelantikan API, Habsi Berharap Terbangun Harmonisasi Kerukunan Umat Beragama

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju. Menghadiri pelantikan Pengurus DPD Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Sulawesi Barat dan Pengurus DPC API Se Sulawesi Barat Periode 2020-2025 yang berlangsung di Ruang Auditorium Kantor Gubernur Sulbar Rabu, (05/08/2020) Bupati Mamuju H.habsi Wahid mengaku sangat mengapresiasi atas pelantikan pengurus API sulbar dan API kabupaten Mamuju yang telah dikukuhkan oleh API pusat , tentu dengan terbentuknya kerukunan ummat beragama didaerah kita akan semakin baik karena akan ada wadah bagi para pemimpin umat yang akan melakukan harmoniasasi dalam rangka meningkatkan kerukunan ummat beragama, sekali lagi saya menyampaikan sukes pada pelaksanaannya hari ini, tandas Bupati Mamuju H.Habsi Wahid.

Pimpinan daerah yang dikenal agamis ini juga tidak sungkan memuji kekompakan dan kebersamaan yang ditunjukkan para pengurus API yang tampil dengan seragam nuansa merah semakin membawa hikmadnya kegiatan yang dihadiri oleh Ketua DPRD Sulbar Hj.Sitti Suraidah Suhardi serta Asisten satu Bidang Pemerintahan M.Natsir mewakili Gubernur Sulawesi barat.
“semoga kehadiran API Sulbar akan semakin membawa harmoni dan meningkatkan rasa toleransi ummat beragama di daerah yang kita cintai ini” tandas Habsi.

Ketua DPD API Sulbar terlantik Pendeta Nikolaus Zakharia Sitanda’na S.Th, mengaku sangat berterimakasih atas sambutan hangat para tokoh masyarakat serta pemerintah daerah atas kehadiran organisasi keagamaan yang dipimpinnya,

“Sejauh ini kami sudah lakukan audiensi bersama Bupati Mamuju serta bapak Wakil Bupati, keduanya sangat welcome, kami tentu sangat berterimakasih atas hal itu” kata Nikolaus, selanjutnya ia menjelaskan dengan kehadiran API diharapkan komunikasi akan semakin mudah dibangun, terlebih untuk membangun solidaritas dan persatuan antar ummat beragama.|hms/asd

Baca Juga >>   Antisipasi Dampak Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan Hari Ini
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: