• ADVERTORIAL
  • Sepuluh Tahun DPO, Kejari Mamuju Ringkus Terpidana Korupsi di Magelang

Sepuluh Tahun DPO, Kejari Mamuju Ringkus Terpidana Korupsi di Magelang

Facebook
WhatsApp
Twitter

Kajari Mamuju,Ranu Indra,SH Kapenkum Kejati Sulbar,Amiruddin SH, terpidana Kasus Korupsi Rusmadi Chadra serta Jaksa Penyidik Kejari Mamuju,(photo:bnq)

BANNIQ.Id.Mamuju. Terpidana kasus Pembobolan Bank BPD Sulselbar Cabang Matra(Pasangkayu) Rusmadi Chandra, akhirnya ditangkap penyidik kejaksaan Negeri Mamuju setelah Masuk DPO selama Sepuluh Tahun.

” Terpidana atas Rusmadi Chandra kita tangkap di Salah satu daerah di Jawa yakni Magelang kemarin berkat kordinasi ke pihak Kejagung dan juga Kajati sebagai orang yang pernah di Asintel, dan semalam langsung dibawa ke Makassar dan tim kita menjemput di sana dan pagi ini kita akan teruskan ke Rutan Mamuju, untuk dilakukan eksekusi,” Terang Kajari Mamuju, Ranu Indra,SH saat memberikan keterangan Pers,Jum’at (11/9/2020)di kantor Kejari Mamuju.

Ranu Indra menambahka, Rusmadi Chandra merupkan satu dari 16 terpidana dan 9 diantaranya sudah berhasil diamankan Kejari Mamuju.

” Ini satu dari 16 terpidana, kita sudah tangkap 9 sisa 6 yang belum tangkap, Rusmadi Chandra ini vonisnya sepuluh tahun dan sebahagian sudah dijalani yakni sekitar 1 tahun,” Pungkasnya.|asdar

Baca Juga >>  Selaraskan Program Pembangunan Provinsi dan Kabupaten, Kepala Bapperida Sulbar Sampaikan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2026

Informasi Lainnya