BANNIQ.Id. Mamuju. Persoalan pembiayaan kendaraan antara ahli waris almarhum Amisal dengan PT Sinar Mitra Sepadan Finance (SMS Finance) memasuki tahap somasi. Kuasa hukum ahli waris, Dermawan, SH dan Ismail, SH.I., MH, melayangkan Somasi/Teguran Hukum Pertama Nomor 114/SOMASI//VIII/2026 kepada Direksi PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cq. Kepala Cabang Mamuju.
Somasi tersebut mempersoalkan belum jelasnya realisasi manfaat Asuransi Jiwa Kredit serta belum diselesaikannya dana Security Deposit yang menurut kuasa hukum merupakan hak ahli waris almarhum Amisal.
Dalam dokumen somasi, disebutkan bahwa almarhum Amisal memiliki hubungan pembiayaan dengan PT Sinar Mitra Sepadan Finance berdasarkan sejumlah perjanjian pembiayaan kendaraan. Salah satunya adalah Perjanjian Pembiayaan Investasi/Modal Kerja dengan Cara Jual dan Sewa Balik (Sale and Lease Back) Nomor 9019246262/SLB_INV/12/25 tertanggal 19 Desember 2025.
Dermawan juga mempersoalkan biaya asuransi yang telah dibayarkan debitur. Dalam dokumen pembiayaan tercantum biaya asuransi sebesar Rp1.631.477,87. Namun, setelah debitur meninggal dunia, ahli waris meminta kejelasan mengenai status perlindungan dan realisasi klaim Asuransi Jiwa Kredit tersebut.
Persoalkan Security Deposit Rp308,7 Juta
Selain persoalan asuransi, kuasa hukum juga mempertanyakan dana Security Deposit yang tercantum dalam perjanjian pembiayaan.
Dalam salah satu perjanjian tercantum Security Deposit sebesar Rp237.312.353, sedangkan dalam perjanjian lainnya tercantum sebesar Rp71.445.199,13.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total dana yang dipersoalkan mencapai Rp308.757.552,13.
Kuasa hukum meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada ahli waris, sepanjang tidak terdapat kewajiban lain yang sah, terukur dan dapat dibuktikan berdasarkan perjanjian.
Jika Somasi Diabaikan, Siapkan Gugatan Rp1,5 Miliar
Tidak hanya meminta penyelesaian dana jaminan dan kejelasan klaim asuransi, kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan gugatan perdata dengan tuntutan kerugian materiil dan immateriil yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar apabila somasi tidak mendapatkan tanggapan dan penyelesaian.
“Apabila somasi ini tidak ditanggapi dan hak-hak ahli waris tidak diselesaikan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum dengan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil yang secara keseluruhan akan kami tuntut sekitar Rp1,5 miliar,” tegas kuasa hukum ahli waris.
Menurut Dermawan, nilai gugatan tersebut nantinya akan dituangkan dan diperinci dalam gugatan berdasarkan kerugian yang menurut mereka timbul akibat tidak diselesaikannya persoalan asuransi, dana jaminan, serta konsekuensi lain dari hubungan pembiayaan.
Dalam somasi yang telah dilayangkan, PT Sinar Mitra Sepadan Finance diberi waktu 7 hari kalender sejak somasi diterima untuk memberikan jawaban tertulis dan menyelesaikan tuntutan tersebut.
Apabila tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk pengaduan kepada OJK, pengaduan kepada lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang, gugatan wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum, tuntutan pengembalian dana serta tuntutan ganti kerugian.
Minta Transparansi Klaim Asuransi
Dermawan juga meminta agar perusahaan memberikan dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penyelesaian pembiayaan, termasuk status klaim asuransi, polis, bukti pengajuan klaim, apabila ada surat penolakan klaim, serta rincian perhitungan kewajiban debitur.
Menurutnya, ahli waris tidak bermaksud menghindari kewajiban yang memang masih sah berdasarkan perjanjian. Namun, ahli waris meminta agar seluruh perhitungan dilakukan secara terbuka, tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Somasi tersebut dibuat di Mamuju pada 11 Agustus 2026 dan ditembuskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Makassar.
Hingga berita ini diposting, Redaksi sudah berusaha dan masih menunggu konfirmasi dari pihak PT SMS Finance, ***










