Alasan Lindungi Jiwa dari Covid 19, Kakanwil Kemenag Sarankan Shalat Ied Sebaiknya di Rumah Saja

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kakanwul Kemenag Sulbar,Dr.H.Muflih B Fattah,MM(photo:Ist)

BANNIQ.Id.Sulbar| Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona meskipun Sulbar telah berada pada Zona Hijau, Kanwil Kemenag Sulbar melakukan rapat Lintas Sektoral dalam terkait Penanganan Covid 19, jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (6/5/2021).

Terkait pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H , Menteri Agama RI telah mengeluarka Surat Edaran (SE) no. 1 dan 4 tahun 2021.

Kakanwil Kemenag Sulbar H. M. Muflih mengajak semua yang peserta yang hadir diantaranya Gubernur Sulbar yang di wakili Kepala BNPB Sulbar, Kadis Kesehatan Sulbar, kaban kesbangpol, kaban kominfo, Dirbinmas Polda, Danrem 142 Tatag, para pejabat III dan IV pada kanwil kemenag Sulbar, para kakankemenag dan kasi/penyelenggara Kabupaten Se Sulawesi Barat ) untuk menjadi penebar kebaikan dan keteladanan khususnya dalam mensosialisasikan SE Menag RI No. 1 dan 4 serta no.7 tahun 2021 kepada masyarakat, baik di bulan ramadhan maupun pasca idul fitri, juga menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tanggal 3 mei 2021 yang dipimpin langsung oleh Menteri Agama RI dimana giat ini dihadiri oleh Gubernur, Bupati, Forkopimda se-Indonesia, dan Kakanwil Kemenag se indonesia melalui zoom virtual.

Mantan Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulbar ini menyampaikan, protokol kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan, karena kita semua masih dalam perjuangan melepaskan diri dari cengkraman covid19.

” SE Menag RI No. 1 dan 4 tahun 2021 sangat tepat di berlakukan sehingga provinsi Sulawesi Barat tetap bisa bertahan sebagai Wilayah Zona Hijau perkembangan covid19. Perlu juga di fahami dan disebarluaskan isi SE Menag RI no. 7 tahun 2021 bahwa menjaga jiwa itu wajid dari pada melaksanakan shalat id berjamaah di masjid atau di lapangan hukumnya sunnat, sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat, terkhusus jajaran keluarga besar kanwil kemenag sulbar dimanapun berada untuk menjadi garda terdepan mengawal kebijakan ini, apalagi kanwil kemenag sulbar telah mengeluarkan tata cara shalat idhul fitri. ” paparnya.

Baca Juga >>  Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Kepala Bapperida Sulbar Pimpin Rapat Lintas Sektor di Polman

Terkait dengan keinginan masyarakat dan pengurus masjid untuk melaksanakan shalat id di lapangan maupun di masjid sebut Muflih, harus membangun koordinasi dan mendapatkan izin dari pihak terkait, yaitu mendapat Rekomendasi/Persetujuan dari pihak satuan petugas covid kabupaten, tentu dengan melihat perkembangannya dan wajib melakukan prokes 5 M.

“Namun jika mau aman dan nyaman shalat idul fitri bisa dilakukan di rumah saja sebagaimana tahun lalu, karena claster pandemi covid19 belum berakhir namun semakin bertambah, sehingga kita perlu bersungguh-sungguh untuk memutusnya ” timpalnya.

Terpisah kepala BPBD Darno Majid sangat mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh kakanwil kemenag Sulbar.

“kalau perlu semua hasil rumusan rapat lintas sektoral ini kita sampaikan ke gubernur dan menjadi rekomendasi dalam mengatasi covid di masa pasca ramadhan, idul fitri ( halal bi halal ) dan mudik. “jelas Darno yang juga dikenal sebagai Muballig ini.

Sementara itu, Dirbinmas polda sulbar, Kombes Pol. Andareas menilai pertemuan lintas sektoral itu sangat penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman, tertib dalam pelaksanaan, kalau perlu kata dia dilakukan preventif dan penegakan hukum kalau diperlukan.|lan-asd

Berita Lainnya