BANNIQ.Id. Sulbar– Menindaklanjuti intruksi pemerintah pusat, tentang upaya percepatan refocusing dan realokasi terhadap APBD 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19, Pemprov dan pemkab se-Sulbar telah menjalankan Instruksi Pemerintah Pusat Tersebut.
“Alokasi anggaran yang telah direfocusing dan direalokasi di Sulbar ini kurang lebih 349 miliar lebih, ” ujar Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, pada rapat koordinasi terbatas bersama Forkopimda dan bupati se-Sulbar, melalui Video Conference, Senin 27 April 2020, di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar.
Dari total anggaran tersebut, untuk Pemprov Sulbar senilai Rp 126 miliar lebih, Pemkab Polman sebesar Rp 123 miliar lebih, Pemkab Pasangkayu Rp 36 miliar, Pemkab Mejene Rp 31 miliar lebih, Pemkab Mamuju Rp 20 miliar lebih, Pemkab Mamasa kurang lebih Rp 22 miliar dan Mamuju Tengah Rp 22 miliar.
Terkait Refocusing dan relokasi anggaran dimaksud khususnya pengawasan terhadap implementasinya sebagaimana arahan arahan Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, agar Pemprov dan Pemkab se-Sulbar mengajukan permintaan pendampingan dan pengawalan. Idris menyatakan, hal tersebut akan segera dilaksanakan, sehingga pemanfaatan dari alokasi angggaran hasil refocusing dan realokasi APBD, sesuai dengan tujuannya.
Selain itu , pada kesempatan yang sama Idris juga menekankan beberapa hal untuk ditindakkanjuti, antara lain Pemkab se-Sulbar agar semakin pemperketat pengawasan dan perlintasan orang di wilayah masing-masing.
“Pemkab mapun Pemprov harus bahu- membahu melakukan hal ini, sebab kita tahu betul bahwa cara melakukan pemutusan penyebaran Covid-19 ini adalah mengurangi pergerakan orang dalam satu wilayah,”ucap Idris.
Selanjutnya, agar distribusi bantuan langsung tunai (BLT):kepada masyarakat bisa segera dilakukan, perlu melaksanakan rakortek antara Pemprov, Pemkab dan PT. Pos, termasuk juga Polda Sulbar, Korem 142 Tatag dan Kejati Sulbar.
“Mohon segerah kita lakukan rakortek, untuk memastikan distribusi ini selesai dalam waktu tujuh hari,”imbau Idris.
Kemudian, terkait masih banyaknya masyarakat yang melakukan ibadah berjamaah di Masjid sesuai laporan dari Pemkab, Idris meminta dukungan kepada Kapolda Sulbar dan jajaran, agar segera memastikan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kemenag, Gubernur Sulbar dan para bupati se-Sulbar tentang pelarangan pelaksanaan ibadah berjamaah di Masjid di tengah pandemi Covid-19, termasuk juga di Gereja dan tempat ibadah lainnya.
“Mohon dukungan pak Kapolda Sulbar dan jajaran, untuk memastikan surat edaran Kemenag, Gubernur Sulbar dan para bupati agar ditegakak, sehingga di tempat-tempat ibadah tersebut tidak ada perhimpunan orang-orang,”tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat itu, melalui VC, Kajati Sulbar, Darmawel Aswar, menghimbau Pemprov Sulbar dan Pemkab se-Sulbar, segera menyampaikan permintaan secara resmi kepada pihaknya, tentang pendampingan dan pengawalan dalam hal refocusing dan realokasi anggaran, sehingga mempermudah koordinasi.
“Mohon hal ini ditindaklanjuti bersama, ini bertujuan tidak lain tidak bukan agar kedepannya tidak terjadi masalah, jangan sampai nanti apa yang khawatirkan oleh KPK RI ada yang memanfaatkan hal ini,”pungkas Darmawel.|mhy.S