BANNIQ.Id. Mamuju. – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, khususnya Gubernur dan wakil gubernur, atas perhatian serius terhadap kondisi aset-aset daerah yang selama ini dinilai kurang terurus.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Sulbar, M. Khalil Qibran, kepada media terkait temuan sejumlah permasalahan aset di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Salah satu fokus utama Komisi II adalah temuan terkait kendaraan dinas (Randis). Khalil mengungkapkan, pihaknya mendapati ironi, di mana pada periode pemerintahan sebelumnya, alokasi anggaran untuk pengadaan mobil dinas cukup besar, namun pemeliharaannya sangat minim.
Bahkan, muncul indikasi bahwa penyewaan kendaraan justru lebih efisien dari segi anggaran dibandingkan dengan kepemilikan kendaraan dinas.
Temuan yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya aset kendaraan dinas yang ditemukan dalam kondisi rusak parah, kehilangan suku cadang, bahkan ditemukan di dalam hutan.
Atas kondisi ini, Khalil memberikan apresiasi atas keseriusan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam upaya penertiban dan pengembalian aset-aset daerah tersebut.
“Salah satu aset yang buat kembali ini barangnya keseriusan,” tegasnya.
Dalam upaya menindaklanjuti temuan ini, Komisi II telah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat. Khalil menyampaikan bahwa Inspektorat diberikan kewenangan penuh untuk mengawasi dan menertibkan aset-aset daerah, termasuk kendaraan dinas.
Selain permasalahan kendaraan dinas, Komisi II juga menyoroti dugaan penggunaan aset Sekretariat Dewan (Sekwan) oleh pihak lain, dalam hal ini Perusahaan Daerah (Perseroda), tanpa kejelasan administrasi.
“Diduga aset sekwan namun digunakan oleh perseroda adanya berpindah tangan tanpa kejelasan administrasi, kalau saya tidak boleh untuk berpindah tangan namanya kan ini milik sekwan itukan di anggarkan untuk sekwan bukan lewat perseroda,” jelas Khalil.
Menurutnya, aset milik Sekwan seharusnya digunakan oleh pihak yang membantu Sekretaris Dewan dan tidak dapat dipinjamkan kepada pihak lain tanpa dasar yang jelas.
“Bisa bisa sebenarnya maupun itukan aset milik sekwan jadi itu semua yang membantu sekertaris dewan itu yang berhak dan layak memakai tidak bisa dipinjamkan oleh perseroda maupun apapun itu tidak dibenarkan itu meskipun ada kebijakan ya harus membuat talaah, sekarang kan aset yang tidak ada telaahnya,” ujarnya
Khalil menegaskan bahwa penggunaan aset daerah oleh pihak lain tanpa dokumen resmi dan dasar hukum yang kuat adalah pelanggaran.
“Itu jelas tidak bisa dibenarkan. Kalau ada penggunaan oleh pihak lain tanpa dokumen resmi, apalagi tanpa dasar hukum, itu pelanggaran. Tidak bisa sekadar ‘kebijakan lisan’, harus ada telaah tertulis.
Sayangnya, banyak aset yang digunakan tanpa dokumen semacam itu,” tandasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi II berencana memanggil BPKAD untuk meminta laporan dan klarifikasi terkait temuan-temuan tersebut. Khalil mengakui bahwa pengawasan aset daerah selama ini belum maksimal dan perlu diperkuat.
Komisi II DPRD Sulbar berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memastikan setiap kendaraan dinas serta aset lainnya yang dibeli menggunakan uang rakyat memiliki status yang jelas dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami akan kawal. Kalau perlu, alokasi mobil dinas ke depan harus dikaji ulang. Bahkan bisa jadi penyewaan kendaraan lebih efisien daripada terus-menerus membeli dan kemudian diabaikan,” pungkas Khalil.
pewarta:irham,editor :asdar