
BANNIQ.Id. Sulbar. Balai Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Mamuju Sulbar kembali berhasil melakukan penyitaan barang kosmetik yang tak berijin serta tidak layak pakai, di wilayah Kota Mamuju.
Adapun jumlah Pecess barang kosmetik ilegal yang berhasil disita oleh BPOM Mamuju sebanyak 2806 dan 226 Item dengan Nominal kisaran harga,sebesar Rp.132 juta
Dijelaskan Kepala BPOM Mamuju, Dra.Netty Nurmuliawaty, APt.M.Kes. dari ratusan peces brang kosmetik ilegal tersebut terdiri dari beberapa varian yang meliputi Paket Skin Care /krim malam, krim pagi,toner, sabun), Parfum labelisasi tidak untuk diperjualbelikan, make-up KIT/Make-up Pallette, Masker Muka, Lipstick, Lip Cream, Mascara, eyeliner, Handbody, bedak, Kapsul serum untuk wajah, susu belut , serbuk pemutih dan lulur racik.
Lebih jauh Netty maparkan bahwa barang-barang tersebut disita karena tidak layak pakai karena diduga mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin resmi, yang diawali dengan sidak kepada penjual barang tidak legal tersebut.
” Barang-barang ini kita sita dari hasil sidak yang dilakukan di Mamuju, indikator yang kita gunakan melakukan penyitaan karena tidak berizin dan tidak layak edar karena tidak terdaftar di BPOM,” Imbuhnya.
Terkait pemusnahan barang-barang tersebut, kata Netty tetap akan dimusnahkan namun menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
” Tetap akan kita musnahkan nanti, tapi kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan , yang jelas barang ini tidak akan dikembalikan kepada pemilik.,” Tandasnya.
Agar tidak keliru membeli bahan obat dan makanan di masa uang akan datang ,Netty menyarankan dan menghimbau masyarakat Mamuju dan sulbar pada umumnyab untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan bahan kosmetik maupun bahan makanan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati menggunakan bahan kosmetik dan bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya,” Pungkasnya.|smd