BANNIQ.Id.Sulbar. – Maraknya hubungan gelap(Hugel) yang dibangun tanpa ikatan pernikahan yang sah antara lelaki dan wanita terkadang memaksa para pelakunya untuk menggugurkan hasil perbuatan bejatnya demi menjaga nama baiknya di tengah masyarakat.
Kondisi ini juga terkadang dimanfaatkan oleh para pelaku yang mempunyai keahlian medis untuk meraup keuntungan melalui praktek aborsinya.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj.Mashura Mappeare,SH,MH,
Direktorat kriminal umum (Ditkrimum) Polda Sulbar belum lama ini berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang terjadi di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu.
Sementara itu,Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar, SH, SIK menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya ditemukan bayi dibuang di Jalan Sultan Hasanuddin Puncak Kelurahan Binanga Kecamatan Binanga Kabupaten Mamuju pada 6 Agustus 2019 sehingga dilakukan penyilidikan oleh Tim Resmob Ditkrimum Polda Sulbar.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ada beberapa orang yang sering menjual obat penggugur kandungan yaitu HR salah satu mahasiswi alumni sekolah kesehatan.
Dari keterangannya, pihaknya memang pernah melayani pemesanan obat Cytotec (penggugur kandungan) dari MP bersama pacarnya MS.
“Selanjutnya tim lidik sidik bekerjasama dengan tim Inafis, Biddokkes dan Puskesmas menggali mayat bayi yang dikuburkan ditengah kebun sawit di Dusun Lara Desa Sukamaju Karossa dan benar ditemukan kerangka bayi terbungkus kain putih atas petunjuk yang diberikan MS,” jelas Iskandar.
Dia menambahkan, atas kasus tersebut pihaknya telah menetapkan empat tersangka atas kasus tersebut, masing-masing ibu bayi tersebut yang berinisial MP, Kekasihnya MS dua tenaga medis yang berinisial HR dan GB.
Hanya saja GB saat ini belum dilakukan penahanan terhadap dirinya sambung Iskandar, oleh karena ia sedang menjalani masa pidananya di lapas perempuana dikelas III Mamuju.
“Dua tenaga medis tersebut punya peran sama yaitu membantu proses aborsi.,” Ucapnya.
Iskandar menambahkan, Dari Empat tersangka yang ditetapkan saat ini, tiga tersangka lainnya telah ditahan di rutan Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini masih terus dilakukan pencarian kepada para distributor obat yang menjual tanpa resep dokter.
Akibat perbuatannya, kata Dia, ke Empat tersangka maka dijerat pasal. yakni pasal 194 UU No. 36 Tahun 2019 tentang kesehatan Jo 55 Ayat (1) ke Subs Pasal 341, 346 dan 348 (1) KUHPidana. dan Terkait kasus ini juga akan dilakukan gelar perkaran untuk menentukan akar permasalahan yang ada.|HM.s