Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu Bahas 7 Ranperda(foto:repro)
BANNIQ.Id, Pasangkayu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, menggelar rapat paripurna perdana, Senin (08/01).
Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Pasangkayu, Hj Alwyati SH dan dihadiri wakil ketua II DPRD Arwi, Sekretaris Dewan (Setwan) Mansyur, S.Sos, M.AP., Kabag persidangan Asmarani, S.Sos, M.AP., serta 12 anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Mengawali rapat, Alwyati mengatakan bahwa DPRD Pasangkayu pada hari ini memenuhi peraturan DPRD Pasangkayu nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasangkayu.
Seperti yang dijelaskan bahwa DPRD dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi dalam pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan.
Lanjut, Alwyati juga membeberkan beberapa agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dalam melaksanakan fungsi pembentukan peraturan Daerah, DPRD akan melanjutkan pembahasan 4 ranperda baru dan 3 ranperda yang tahun ini diserahkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pasangkayu selaku pemrakarsa.
“Untuk tujuh (7) ranperda, tiga (3) diantaranya telah diserahkan oleh Pemda Kabupaten Pasangkayu,” terang Alwyati.
Selain itu, Alwyati mengungkapkan, dari 7 agenda pembahasan Ranperda diantaranya :
- Ranperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang merupakan hak inisiatif DPRD
- Ranperda tentang perubahan atas perda no 1 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Tahun 2014-2024 (yang terpending)
- Ranperda tentang hibah kepada pemda (yang terpending)
- Ranperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten Pasangkayu 2022-2041 (yang terpending)
- Ranperda tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa (Kades)
- Ranperda tentang perangkat Desa
- Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemda.
“Dari keseluruhan ranperda dalam agenda DPRD Tahun ini, 3 ranperda yang masih terpending,” ungkap ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu.I***