BANNIQ.Id. Mamuju. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mendukung penuh kebijakan percepatan dan pembenahan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah menjelang Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan ini disampaikan setelah Bapperida turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 dan 47 Tahun 2025 yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (30/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana diwakili oleh Muhammad Darwis Damir, Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bapperida Sulbar, bersama jajaran perangkat daerah lainnya.
Sosialisasi ini membahas dua surat edaran yang diterbitkan Gubernur Suhardi Duka, guna menjadi pedoman utama pelaksanaan pengadaan barang/jasa di tahun 2026:
• SE Nomor 45 Tahun 2025: Mengatur pelaksanaan tender/seleksi sebelum DPA, percepatan pengadaan, pemanfaatan e-katalog, penggunaan kontrak elektronik, dan penilaian kinerja penyedia.
• SE Nomor 47 Tahun 2025: Memberikan panduan pelaksanaan pengadaan melalui e-purchasing di Katalog Elektronik.
Kedua regulasi ini bertujuan mendorong pengadaan yang lebih cepat, transparan, inklusif, dan berbasis digital. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pemberdayaan pelaku usaha lokal, sejalan dengan program pencegahan korupsi dari KPK melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Usai kegiatan, Darwis menyampaikan bahwa Bapperida siap mengadopsi seluruh tersebut ke dalam perencanaan program dan kegiatan tahun 2026. Ia menekankan pentingnya menyusun pengadaan sejak awal, serta memanfaatkan teknologi seperti e-katalog dan kontrak elektronik untuk memperkuat tata kelola.
“Kami mendukung penuh percepatan pengadaan yang berkualitas dan efisien, sekaligus mendorong keterlibatan UMK dan koperasi lokal.” ujar Darwis.
Sebagai tindak lanjut, Bapperida akan menyusun rencana aksi internal yang mencakup pemetaan kebutuhan pengadaan, penyesuaian jadwal tender pra-DPA, dan penguatan tim teknis pengadaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesiapan pelaksanaan pengadaan sejak awal tahun anggaran./ham-asd.








