
BANNIQ.Id. Mamuju – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat mulai menggerakkan proses sinkronisasi program infrastruktur lintas sektor sebagai persiapan menuju Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Wilayah (Rakorbangwil) tingkat nasional tahun 2027. Upaya awal ini ditandai melalui rapat persiapan yang digelar secara daring pada Senin, 8 Desember 2025.
Rapat dipimpin Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil) Bapperida Sulbar, Arjanto, mewakili Plt. Kepala Bapperida, Muh. Darwis Damir, dan diikuti OPD Provinsi, Bappeda kabupaten se-Sulbar, Dinas PUPR, BPBPK, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sulawesi Barat.
Dalam arahannya, Arjanto menekankan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam penyelarasan program pembangunan sebelum memasuki Rakorbangwil tingkat nasional. Fokus utama rapat adalah verifikasi data, pemutakhiran informasi, serta kelengkapan catatan pada setiap item pekerjaan infrastruktur yang tercantum dalam menu Rakorbangwil.
“Dalam menu Rakorbangwil terdapat sebelas item pekerjaan yang harus kita dalami bersama. Semua bersumber dari RPIW dan RPJMN, sehingga tidak ada penambahan di luar daftar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk memahami karakteristik sistem Rakorbangwil, termasuk status catatan pekerjaan—diterima, ditangguhkan, atau ditolak—yang akan menentukan kelolosan program pada tahap kurasi nasional.
Pembahasan dilanjutkan dengan pendalaman teknis per sektor. Pada bidang Sumber Daya Air, isu yang disorot meliputi penanganan banjir Sungai Kaluku di Mamuju, penanganan Sungai Tatoa, serta dukungan penyediaan air baku bagi Kabupaten Pasangkayu. Sementara sektor permukiman menyoroti persoalan layanan SPAM yang telah mencapai over capacity, kesiapan dokumen Readiness Criteria, serta kendala lahan pada beberapa rencana pembangunan.
“Inilah tujuan rapat ini, memastikan seluruh catatan pada setiap kegiatan terisi lengkap. Jika tidak lengkap, kita akan mengalami hambatan di tahapan selanjutnya,” ujar Arjanto.
Hasil diskusi mengerucut pada beberapa isu strategis, antara lain sinkronisasi kewenangan antarinstansi, kesiapan teknis jaringan transmisi dan distribusi, serta pemenuhan dokumen teknis yang menjadi prasyarat pengusulan program 2027.
Sebagai tindak lanjut, Kabid Ifwil Bapperida menetapkan empat kewajiban utama bagi seluruh perangkat daerah:
- Melengkapi catatan pada format Excel Rakorbangwil dan mengirimkannya kembali paling lambat 9 Desember 2025 pukul 10.00 WITA. Memastikan seluruh data berasal dari perangkat daerah teknis sesuai kewenangan. Menyiapkan dokumen Readiness Criteria sebagai syarat mutlak pada pengusulan final. Mencantumkan gambaran dampak terhadap masyarakat dan pengembangan kawasan pada setiap usulan.
- Rapat ditutup dengan arahan percepatan pemenuhan data agar sinkronisasi program pembangunan wilayah dapat berlangsung lebih terarah, terukur, dan sesuai visi besar Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera sebagaimana dicanangkan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Perangkat daerah yang membutuhkan pendalaman teknis diarahkan untuk berkoordinasi dengan narahubung teknis Bapperida Sulbar, I Ketut Wibawa Bagianadi.






