BANNIQ.Id. Sulbar. Tahapan pencocokan dan peneltian menjadi sangat penting dalam proses penetapan rekapitulasi hasil pemutakhiran Daftar pemilih, oleh karena itu untuk memastikan bahwa proses tahapan pencocokan dan penelitian sudah tepat dalam hal akurasi data pemilih.
Kordiv Parmas dan Humas Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim mengatakan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dan jajaran pengawas pemilihan di Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengawasan terhadap proses coklit dengan metode :
- Pengawasan melekat sub tahapan coklit
Jajaran pengawas pemilihan melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih dalam proses pemutakhiran data pemilih dengan mekanisme Coklit. Pengawas pemilihan mengawasi Pantarlih dalam melaksanakan Coklit dengan cara bersama Pantarlih mendatangi Pemilih secara langsung. Dalam melakukan pengawasan melekat, wajib memperhatikan objek pengawasan berupa kepatuhan terhadap prosedur dan tata cara coklit;
- Uji Fakta terhadap kebenaran data coklit
Pengawas pemilihan di Provinsi Sulawesi Barat memastikan akurasi data hasil coklit serta kepatuhan terhadap prosedur dan tata cara coklit yang dilakukan oleh Pantarlih mencari informasi dengan mendatangi 10% dari jumlah Kepala Keluarga di setiap TPS.
Berkaitan dengan tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pengawas Pemilu melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut.
Identifikasi kerawaranan dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan Penyusunan Daftar Pemilih. Hasil identifikasi tersebut menjadi rekomendasi dalam menyusun strategi pencegahan pelanggaran dan pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
- Kerawanan prosedur Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya:
- Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung;
- Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu;
- Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain;
- Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu;
- Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;
- Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
- Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit;
- Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
- Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat; dan
- Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
- Kerawanan akurasi data pemilih, di antaranya:
- masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung, diantaranya perantau, penghuni kontrakan, pemilih di wilayah rawan (konflik, bencana, dan relokasi pembangunan).
- pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya:
- berada di wilayah perbatasan;
- pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran;
- sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el;
- sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
- tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau
- masyarakat yang tidak memiliki identitas.
- pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih;
- pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili;
- pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan;
- pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas;
- pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil;
- pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan
- Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.
Kemudian Prioritas pengawasan coklit:
a. Daerah terluar: Pemilh daerah susah akses, wilayah perbatasan, Kepulauan dll. b. Kelompok Rentan: Pemilih Disabilitas, Tempat Lokalisasi, Kelompok aliran/agama yang menolak coklit dll,c, Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok Pasantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang dll.|***