• PILKADA
  • Paslon Adami Ajukan PHP ke MK, KPU Mamuju Siapkan Alat Bukti untuk Jawab Dalil Pemohon

Paslon Adami Ajukan PHP ke MK, KPU Mamuju Siapkan Alat Bukti untuk Jawab Dalil Pemohon

Facebook
WhatsApp
Twitter
Gedung MK Jakarta(foto:Net)

BANNIQ.Id. Mamuju. Pasca Penetapan pemenang Pilkada Mamuju, yang diraih oleh Paslon Nomor urut 1 Sutina-Yuki Permana dengan raihan suara sebesar, 89.003 sedang Rivalnya Ado Damris (Adami) sebesar 51.975. Atas penetapan ini, Paslon Adami resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 November 20224.

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 209/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang dikeluarkan oleh MK, permohonan ini telah tercatat dan akan segera diproses lebih lanjut. Kuasa hukum pasangan calon, Akriadi, S.H., telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.

Dalam permohonan tersebut, paslon Adami mempertanyakan keabsahan hasil pemungutan suara dan perhitungan suara dalam Pilkada Kabupaten Mamuju. Mereka menduga adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, sehingga merugikan hak mereka untuk memenangkan pemilihan.

“Benar tadi pagi sekitar jam 10:50 Wita kami telah melaporkan ke MK adanya dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi pada Klien kami,” ujar Akriadi selasa (10/12/24).

Pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang mendukung permohonan mereka. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar bagi MK dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara PHP ini. Selama proses pemeriksaan, MK akan melakukan sidang-sidang yang terbuka untuk umum.

Menanggapi pengajuan PHP oleh Paslon Adami, KPU Mamuju merespon dan menyatakan siap sejak awal jika terjadi PHP.

” Sejak awal kami sudah mempersiapkan segala sesuatu jika ada sengketa Hasil pilkada Mamuju di Mahkamah Konstitusi,” jelas Kordiv Hukum KPU Mamuju, Asri Hamid,SH pada laman ini saat dikonfirmasi via Pesan Waatshapp, Selasa (10/1224).

Terkait penasehat Hukum/advokat yang akan mendampingi KPU menghadapi sengketa Hasil di MK, lanjut Asri KPU baru akan konsultasi dan koordinasi dulu dengan KPU RI.

“Mungkin setelah kami mengikuti Rakor persiapan PHP kada di jakarta tgl 12.-14 dan lanjut di Bali tgl 14-17 Desember 2024. baru ada hasil apakah KPU Mamuju akan menggunakan jasa advokad atau tidak, ” Imbuhnya.

Yang terpenting Lanjut asri, KPU Mamuju akan mempersiapkan alat -alat bukti untuk menjawab dalil pemohon jika sampai pada sidang pembuktian.

“Kami menunggu saja prosesnya karena inikan baru mengajukan permohonan setelah itu diperiksa apakah permohonannya diterima oleh MK atau ditolak,” pungkasnya.I***

Informasi Lainnya

error: