
BANNIQ.Id. Mamuju. – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas rendahnya kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulbar dalam menunaikan zakat profesi, terutama di kalangan pejabat eselon. Fenomena ini terjadi meskipun Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), telah menerbitkan surat edaran yang secara tegas menginstruksikan pemotongan zakat melalui sistem payroll.
Wakil Ketua I Baznas Sulbar, Amran HB, menyoroti adanya penurunan drastis dalam kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyalurkan zakat dalam satu tahun terakhir.
“Pertama kali kami jadi komisioner Baznas, jumlah OPD yang membayar zakat hanya enam. Setelah sosialisasi, sempat naik menjadi 20 OPD. Namun sekarang turun lagi menjadi 16,” ungkap Amran pada Jumat (5/12/2025).
Ia menambahkan bahwa Baznas belum dapat memastikan penyebab pasti dari penurunan drastis ini, namun ia menekankan bahwa situasi ini merupakan masalah serius.
Amran HB secara khusus menyoroti minimnya partisipasi dari pejabat eselon. Rendahnya komitmen dari level pimpinan ini dianggap Baznas sangat kontradiktif dengan peran strategis zakat yang dihimpun.
“Zakat yang dikumpulkan itulah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan stunting,” jelasnya, menegaskan bahwa dana zakat memiliki dampak langsung dan signifikan dalam mendukung program-program prioritas pemerintah daerah.
Jika pejabat tinggi tidak memberikan contoh, kebijakan akan sulit berjalan efektif hingga tingkat staf pelaksana.
Di tengah kritik terhadap rendahnya realisasi zakat, Baznas tetap memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif Gubernur SDK yang mewajibkan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji ASN melalui surat edaran.
“Dengan adanya surat edaran ini, ada kesadaran kolektif kelembagaan tentang perintah bayar zakat,” tegas Amran. Ia menilai edaran ini merupakan penegasan komitmen kelembagaan yang sangat diperlukan.
Amran HB menambahkan bahwa kerangka regulasi mengenai zakat di Indonesia sudah sangat kuat, mencakupPeraturan Menteri Agama Fatwa MUI
Instruksi Presiden Peraturan Bupati dan Gubernur
Namun, menurutnya, tanpa komitmen dan keteladanan yang kuat dari pimpinan OPD, regulasi seringkali hanya menjadi ‘macan kertas’ dan berhenti di tataran kebijakan tanpa implementasi di lapangan.
“Kami berharap edaran ini benar-benar memicu kesadaran kolektif OPD di Sulbar untuk membayarkan zakat, infak, dan sedekahnya,” tutupnya, menyerukan agar seluruh ASN, terutama pejabat eselon, segera mematuhi instruksi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
Laporan: Irham Siriwa






