BANNIQ.Id. Mamuju. Proses hukum kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Bonehau dan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, kini memasuki tahapan yang dinantikan oleh pihak kejaksaan. Setelah penyidik Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka, berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju untuk diteliti.
Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AM, GS, A, dan D. Sementara itu, seorang oknum anggota DPRD Toraja Utara berinisial AL yang berada di Lokasi saat penggerebekan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Saat ini proses penyidikan kasus ini masih berjalan di Polresta Mamuju dan hasilnya nanti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bila sudah dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mamuju, Zico Extrada, SH., MH., mengatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Mamuju.
“Setelah pemberkasan oleh penyidik selesai, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti, baik secara formil maupun materiil,” kata Zico, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Kejari Mamuju belum menerima berkas perkara tersebut.
Dokumen yang telah diterima kejaksaan baru berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik sejak April 2026.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi kapan berkas perkara akan diserahkan. Yang telah kami terima baru SPDP. Selanjutnya kami menunggu pelimpahan berkas dari penyidik untuk dilakukan penelitian,” ujarnya.
Zico menjelaskan, setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penelitian tersebut meliputi kelengkapan syarat formil maupun materiil. Apabila hasil penelitian menyatakan berkas telah lengkap, jaksa akan menerbitkan pemberitahuan hasil penyidikan lengkap atau P-21. Sebaliknya, apabila masih ditemukan kekurangan, berkas akan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi melalui surat P-19.
“Penetapan P-21 sangat bergantung pada kelengkapan syarat formil dan materiil dalam berkas perkara. Apabila belum lengkap, maka akan kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai mekanisme KUHAP,” tegas Zico.
Dalam praktik hukum acara pidana, penelitian berkas perkara oleh jaksa merupakan tahapan penting sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa berwenang menilai apakah alat bukti, uraian peristiwa pidana, identitas para tersangka, serta penerapan pasal yang disangkakan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebelum disusun surat dakwaan dan dilimpahkan ke persidangan.
Kasus tambang emas ilegal di Bonehau dan Kalumpang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah operasi penindakan Polresta Mamuju mengamankan sejumlah orang di lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, sedangkan seorang oknum anggota DPRD Toraja Utara yang berada di lokasi hingga kini masih berstatus saksi./***










