Rabu, Oktober 9, 2024

Bila Dibutuhkan, Disperkim Nyatakan Siap Lakukan Pembebasan Lahan Fasilitas Akses Jalan Zonasi Pelabuhan Penyeberangan Mamuju

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Mamuju Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Kadis Perkim Prov. Sulbar) H. Syaharuddin memerintahkan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Barat (Sekdis Perkim Prov. Sulbar) Amrin untuk mengikuti Rapat terkait permohonan fasilitas akses jalan implementasi Zonasi Pelabuhan Penyebrangan Mamuju di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Ditemui setelah mengikuti rapat Jumat, 17 Mei 2024 Sekdis Perkim menyampaikan bahwa rapat yang dihadiri oleh Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Barat, Pertanahan Provinsi Sulawesi Barat dan General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) membahas tentang permohonan fasilitas akses jalan Zonasi Di Pelabuhan Penyeberangan Mamuju.

“rapat yang kami hadiri tersebut merupakan tindak lanjut dari Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat terhadap permohonan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang meminta Penetapan Zonasi Di Pelabuhan Penyeberangan Mamuju atau Zonasi dan sterilisasi di area Pelabuhan Ferry dikarenakan selama ini banyak aktifitas yang tidak berhubungan dengan penyebrangan namun memadati area Pelabuhan” ucap Amrin.

“dan juga termasuk aktifitas yang dilakukan dari perumahan TNI Angkatan Laut yang memotong jalur di area Pelabuhan Ferry yang akan dibuatkan akses jalur keluar masuk tersendiri jika memungkinkan” tambah Amrin menjelaskan.
Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada rapat tersebut meminta agar seluruh Stakeholder yang hadir dalam rapat dapat memberikan Solusi sesuai apa yang diharapakan dari PT ASDP.

Untuk Dinas Perkim Prov. Sulbar dalam rapat menyampaikan bahwa Perkim akan selalu bersedia untuk melakukan Pembebasan Lahan jika nantinya sudah disepakati pembukaan jalur khusus aktifitas ke Pelabuhan penyebrangan Mamuju.

“kami selalu siap melakukan pengadaan tanah dalam hal ini pembebasam lahan jika itu memang diperlukan dan sudah disepakati, namun tentunya harus melewati tahapan – tahapan sesuai aturan, dan jika hal tersebut harus segera dilakukan percepatan maka kami akan mengusulkannya di anggaran perubahan” tutup Amrin.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: