ADVERTORIAL
Beranda » BKD Mamuju Agendakan Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Besok

BKD Mamuju Agendakan Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Besok

Pengumuman CPNS 2019 Di Jadwalkan Besok
Gambar : Ilustrasi ASN

BANNIQ.Id. Mamuju :  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019.

Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN telah mulai disampaikan kepada masing-masing pemerintah derah.

HSM Motivasi 248 Lulusan SMKN Campalagian, Pendidikan Kunci Meraih Masa Depan dan Kesuksesan

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mamuju, Muhammad Yusuf mengatakan, pengumuman CPNS bakal diumumkan besok, Jumat 30 Oktober 2020

“Peserta CPNS bisa melihat pengumumannya di website Pemkab Mamuju, kemungkinan sore,” kaya Yusuf, Kamis 29 Oktober.

Harga TBS Masa Tanam 10-20 Tahun untuk Bulan Mei Disepakati di Harga Rp.3.493.58

Hal yang sama juga dirilis BKN RI. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.

“Semua yang berkenaan dengan syarat dan mekanisme dan kelengkapan berkas bisa dilihat di website Pemkab Mamuju,” ujarnya

Polman Dapat Perhatian Nasional Bidang Pertanian, Bupati HSM Tegaskan Bantuan Alsintan Gratis untuk Petani

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

× Advertisement
× Advertisement