BNNP Sulbar Gagalkan Peredaran 382 Gram Shabu

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Sulbar.Kesigapan personil Badan Nartkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar dalam memburu terduga pengedar Narkoba kembali teruji, ketika seorang lelaki
Inisial IR alias CW(35) berhasil diamankan setelah mencoba melarikan diri dengan mobil Toyota yang dikendarainya, bahkan hendak menciderai Anggota BNNP dengan memcoba menabrakkan mobilnya ke Anggota tim BNNP.

” Berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Nartkotika di Kota Mamuju, maka saya perintahkan tim pemberantasan BNNP Sulbar untuk menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait informasi tersebut,” Jelas Kepala BNNP Sulbar Brigjen Sumirat Dwiyanto,M.Si saat Konfrensi Pers, Selasa(16/11) di halaman kantor BNNP Sulbar jalan Yos Sudarso Mamuju.

Menindak lanjuti informasi tersebut, lanjut Sumirat tim melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap Mobil Toyota Innova yang melintas di jembatan Kali Mamuju, namun pada saat tim BNNP mencoba menghentikan mobil tersebut, pengemudi mobil tersebut mencoba menabrakkan ke anggota tim, akhirnya tim mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pengemudi tersebut,akhirnya tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak mobil tersebut.

“Berkat kerjasama BNNP Sulbar,Ditsernarkoba dan Ditpolairud Polda Sulbar serta dukungan masyarakat tersangka dapat diamankan, ” Ujarnya.

Ditambahkan,Pada saat tersangka ditangkap, tim tidak menemukan barang bukti, karena yang bersangkutan telah membuangnya ke selokan, dan Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah milik RA alis AR yang kini masih DPO.

“Setelah tim BNNP memeriksa bungkusan palstik bersama tersangka, bungkusan tersebut berisi 8 Sachet Narkotika jenis Shabu dengan berat total 382,1162 gram,” imbuhnya.

Kemudian hasil pendalaman pemeriksaan Tim BNPP, tersangka IW alias CW yang beralamat di Kecamatan Limboro Polman ini, sempat menggunakan Shabu tersebut di salah satu tempat di Pasangkayu.

Baca Juga >>  Diduga Rekayasa Dokumen Kredit KI dan KMK yang Mengakibatkan Kerugian Negara Rp.28 M, Kejati Sulbar Kembali Tetapkan Satu Tersangka Oknum Pegawai Bank Sulselbar Cabang Polewali

Adapun Barang Bukti(BB) yang disita dari penangkapan tersangka ini, yakni:

  1. Delapan Sachet Narkotika jenis Shabu
  2. Satu buah pireks kaca
  3. Satu buah plastik warna hitam
  4. Satu unit mobil Toyota Innova
  5. Satu unit HP merek Oppo
  6. Satu lembar baju warna kuning.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, sebut Sumirat, tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 UI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Pewarta /editor : abd samad

Berita Lainnya