BANNIQ.Id.Sulbar. ,Media sebagai mitra strategis Badan Pemeriksa Keuangan termasuk di Provinsi Sulawesi Barat, untuk menyebarluaskan informasi terkait informasi ke masyarakat tentang tugas dan fungsi BPK, maka untuk mengimplementasikan harapan tersebut, BPK Perwakilan Sulbar laksanakan Workshop Media, yang diikuti oleh puluhan wartawan yang bertugas di Mamuju, Jum’at ( 10/8/2019) di aula Kantor BPK Sulbar dengan pemateri Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Sulbar Eydu Oktain Panjaitan,Kepala Subauditorat,Ali Wardana, kepala sekretariat Asih Waryanti, Kepala Subbagian Humas Fransiskus Falendety, yang dipandu oleh Nur Siska Ria.
Melalui materinya, Kalan BPK Sulbar Eydu Oktain Panjaitan, mengatakan BPK sesuai Konstitusi, sebagian lembaga mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Lebih jauh Eydu menjelaskan tentang fungsi BPK selain sebagai pemeriksa keuangan, yakni memantau tindak lanjut pemeriksaan, melakukan perhitungan kerugian negara dan menjadi ahli bila dibutuhkan untuk suatu proses hukum.
Khusus untuk Provinsi Sulbar, Eydu mengaku bahwa pada tataran pemeriksaan oleh BPK masih berada pada posisi pemeriksaan akuntabilitas keuangan, yang berbeda dengan Jawa dan Sulsel.
” Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK khusus untuk Provinsi Sulbar, baru sebatas pemeriksaan akuntabilitas keuangan, kalau di Sulsel dan di Jawa pemeriksaannya lebih mendalam, karena untuk untuk penataan pengelolaan keuangan sudah tertata dengan baik,” Ungkapnya.
Untuk peningkatan kualitas dalam pengelolaan keuangan di Sulbar kata Eydu, BPK Sulbar mengusulkan ke pusat untuk mengangkat bendahara pengelola keuangan yang sama dengan Bendahara APBN.
” Kami pernah mengusulkan ke pusat dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di Sulbar untuk mengangkat bendahara seperti Bendahara APBN yang bersertifikat,namun hal ini tidak kami yakinkan disetujui karena pasti kepala daerah tidak ingin,karena pasti bendaharanya tidak bisa diintervensi kalau bersertifikat,” Timpalnya.
Terkait esensi pemeriksan yang baru sebatas pemeriksaan akuntabilitas, Pemateri lain, Nursiska Ria, berharap dapat di kembangkan di masa yang akan datang.
” Selama ini memang kita pada tataran pemeriksaan akintabilatas saja, atau dalam teori short Audit report, ke depan kita akan terapkan pemeriksaan kinerja, dan tingkat kesejahteraan masyarakat atas anggaran tersebut, pemeriksaan lebih mendalam atau Long Audit Report,” Harapnya.
Dengan Long audit Report, sudah dapat disimpulkan apakah program tersebut memiliki mamfaat atau tidak bagi masyarakat.
Sementara itu kepala auditor Ali Wardana,mengatakan ada 3 jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK,yakni pemeriksaan keuangan, Pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan keuangan tidak Hanya bisa dilakukan oleh BPK tapi BPKP dan inspektorat juga melakukan pemeriksaan keuangan,tetapi yang dapat memberikan penilaian opini hanya BPK.
“Khusus pemeriksaan keuangan bukan hanya BPK yang bisa melakukan, tetapi bisa juga BPKP dan Inspektorat, tapi yang bisa memberikan pernyataan opini hanyalah BPK, yakni opini WTP, WDP,tidak Wajar dan tidak memberi Pendapat,”Ujarnya.
Opini itu sendiri kata Aliwardana, merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga tidak menjamin tiadanya tindak kecurangan, Namun jika pemeriksa menemukan adanya kecurangan, praktis hal ini harus tetap diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.|smd