Senin, November 25, 2024

BPOM Mamuju Temukan 53 Pisces Tanpa Izin Edar di Pasangkayu

- Advertisement -

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan uji sampel jajanan buka puasa atau takjil yang diperdagangkan di pasar Ramadhan jl Andi Depu (pasar lama) Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Selasa (26/03).

Kegiatan tersebut dilakukan bersama tim koordinasi obat dan makanan yakni dinas kesehatan (Dinkes) dan dinas perdagangan Kabupaten Pasangkayu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, dr Rukman mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana agar supaya dapat memberikan rasa aman terhadap masyarakat dalam mengkonsumsi makanan jajanan.

“Ini rutin dilakukan setiap tahunnya dimana bekerjasama dengan Balai POM Mamuju dan Dinas Perdagangan Kabupaten Pasangkayu,” ucapnya.

Berdasarkan data yang dirampung dari tim BPOM Mamuju, pemeriksaan sampling kandungan takjil dilakukan dengan menggunakan laboratorium uji cepat, hal itu untuk memastikan takjil yang dikonsumsi masyarakat aman dari zat berbahaya dan selalu higienis.

Bahan berbahaya yang dilarang terkandung dalam makanan dan minuman serta berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi yaitu seperti boraks, formalin, dan pewarna rhodamine B yang dapat menimbulkan sel kanker pada manusia.

Dari hasil sampling terhadap pangan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya antara lain; jalangkote, dawet, bakwan, ikan kering, cendol, pentol yang diambil dari 23 pedagang dengan total 39 sampel dengan hasil uji semuanya negatif.

Selain itu, tim BPOM juga telah melakukan pengawasan sarana distribusi pangan oleh tim pemeriksaan Balai POM di Mamuju pada sarana distribusi pangan baik retail tradisional maupun modern di wilayah kabupaten Pasangkayu.

Dengan temuan diantaranya, produk rusak 30 pisces (Rp 619.000), produk kadaluwarsa 368 pisces (855.500), produk Tanpa Izin Edar (TIE) 53 pcs (1.308.000), jadi total sebanyak 451 pisces dengan nilai ekonomi Rp. 2.782.500.

Baca Juga >>   Debat Publik Berakhir, KPU Himbau Pembersihan APK di Minggu Tenang

Sehingga, terhadap temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan cara dimusnahkan di lokasi untuk produk yang sudah tidak dapat dikonsumsi baik itu kadaluarsa, rusak maupun tanpa izin edar.

Hasil pemeriksaan tahun ini sudah banyak penurunan nilai temuan dibandingkan pada tahun 2022 dan 2021, kurang lebih sekitar 30%, dan tentunya capaian ini hasil kinerja BPOM bersama pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu dalam pengawasan produk pangan.

Tim BPOM juga melakukan edukasi keliling oleh tim Infokom Balai POM di Mamuju ke pedagang-pedagang di sekitar Pasar Smart Pasangkayu dan Pasar ikan.

Para pedagang di informasikan terkait Penyalahgunaan bahan berbahaya pada Pangan seperti ciri-ciri Pangan yang mengandung Boraks, Formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow.

Tim Infokom juga melakukan edukasi ke Pedagang Ritel yang ada di Pasangkayu tentang pentingnya pemisahan penyimpanan bahan pangan dan non pangan pada bagian etalase promo serta edukasi cek KLIK agar senantiasa secara berkala melalukan pengecekan pada setiap produk yang dijual di ritelnya dan kepada petugas ritel di informasikan tentang Aplikasi BPOM Mobile.|HR-***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: