DPRD Sulbar Ikuti Bimtek di Makassar

Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras

BANNIQ.Id.Sulbar. – Sebanyak 32 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Hotel The Rinra Makassar pada 8 hingga 10 Maret 2019.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sulbar, Amelia Aras yang membuka kegiatan itu mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran Anggota Dewan Sulbar dalam pengawasan pada asset dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dengan Bimtek ini setidaknya akan lebih meningkatkan pemahaman terhadap peran anggota DPRD Sulbar dalam tugasnya sebagai pengawasan,” ujar Amelia dalam sambutan.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Wito yang merupakan narasumber pada Bimtek itu mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus diberantas melalui integritas serta melakukan revolusi moral dan akhlak.

“Perlu ada sinergitas kejaksaan dengan DPRD Sulbar dalam optimalisasi tugas dan fungsi DPRD dalam era teknologi digital,” ujar Wito dalam materinya.

Wito menambahkan, Anggota DPRD harus mematuhi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Juga pengenalan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI,” katanya.

Sementara itu pemateri lainnya, Prof. Farida Pattitingi memberikan materi tentang pengawasan aset dan pencegahan tindak pidana korupsi. “Dalam pengawasan secara internal dan eksternal pada lingkup unit organisasi bersangkutan, perlu ada pengawasan secara preventif dan represif,” kata Farida dalam materinya.

Farida juga menyinggung barang milik daerah berupa tanah yang diatur pada Pasal 49, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dalam pasal ini disebutkan bahwa barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah (Pemda) harus disertifikatkan atas nama Pemda sendiri.

Bangunan daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikannya dan ditatausahakan secara tertib. “Untuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan, selain tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, harus persetujuan DPRD yang diajukan kepala daerah,” ucap Farida.|smd

Sekertaris FRaksi Nasdem DPRD Sulbar, Hatta Kainang,SH(foto:repro) BANNIQ.Id. Sulbar. Sekertaris partai Nasdem DPRD sulbar, Hatta kainag,SH kembali meminta Pemerintah provinsi sulbar untuk …

Presiden Partai PKS, Ahmad Saikhu bersama ketua DPW PKS Sulbar, Yuki Permana,pada kegiatan pembukaan Training Orientasi Partai BANNIQ.Id. Sulbar. Presiden Partai Keadilan …

Manajemen PT Mamuang Saat Memberikan Pengarahan terkait Sumbangan untuk Guru Honorer dan Kader Posyandu di desa Martasari(foto:HR) BANNIQ.Id, Pasangkayu — PT Mamuang …

Kegiatan Rilis IHK oleh BPS Sulbar(foto:Banniq.Id) BANNIQ.Id. Sulbar. Hasil rilis BPS terkait Indeks Harga Konsumen (IHK) Berdasarkan hasil Survei Harga Konsumen 90 …

BANNIQ.COM.Sulbar. Raihan suara Joko Widodo pada pilpres Tahun 2014 lalu yang merupakan peraih suara tertinggi di Indonesia, sekira 70%, nampaknya sejarahnya akan …

BANNIQ.Id.MAJENE,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Peningkatan Kapasitas Pengawasan Pemilu di hotel Nusabila, Kec. Banggae Timur.kab.Majene. …

BANNIQ.Id.Majene. Pemilu tahun 2019 ini adalah pemilu dengan tingkat kerumitan yang tinggi, dimana pileg dan Pilpres dilangsungkan secara Bersamaan, untuk itu Pengawas …

BANNIQ.Id.Topoyo.Guna memastikan proses perhitungan suara hasil Pemilu 2019 cermat dan akurat, di masing-masing TPS pada hari Jumat Pencoblosan tanggal 17 April 2019, …

Banniq dot ID || Beritanya Tajam Setajam Sembilu © 2023

error: