Selasa, November 26, 2024

Bupati Perintahkan Dirut Gratiskan Tagihan Pelanggan PDAM Tirta Manakarra yang Terdampak Covid 19

- Advertisement -
Drektur PDAM Tirta Manakarra Mamuju,Muh.Nur(photo:repro)

BANNIQ.Id.Mamuju.Berdasarkan perintah Bupati Mamuju. H. Habsi Wahid, perusahaan daerah air minum (PADM) tirta manakarra Kabupaten Mamuju akan mengratiskan tagihan pelanggannya dua kategori yakni pelanggan tipe rumah A dan pelanggan sosial selama tiga bulan, kebijakan air gratis ini diperuntukkan untuk masyarakat atas dampak Covid-19.

Bupati Mamuju Habsi Wahid saat ditemui disela sela kesibukannya, ia mengatakan kebijakan tersebut diambil semata mata untuk mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu atas dampak Covid-19.

“Saya intruksikan kepada direktur PDAM untuk mengambil bagian dalam rangka penanganan dampak sosial Covid-19 ini, salah satunya perlu kita melakukan penguatan jejarin sosial untuk penggunaan air minum yang mana bagi masyarakat kurang mampu pasti terkena dampak kemampuan membayar,” Ucap Habsi Wahid.

Lanjut Habsi Wahid, “oleh karenanya saya panggil direktur PDAM untuk membuat kebijakan untuk mengratiskan pelanggan air minum untuk golongan tipe rumah tangga A dan Sosial, jadi saya berharap kepada direktur PDAM untuk mulai pengratisan ini mulai bulan April, Mei dan Juni,” Tutup Ketua Partai Nasdem Sulbar tersebut.

Sementara ditempat yang berbeda, Muhammad Nur Direktur PDAM Kabupaten Mamuju menjelaskan kategori pelanggan rumah A adalah pelanggan yang berstatus subsidi sedangkan pelanggan sosial adalah seperti rumah ibadah, panti asuhan dan kegiatan sosial lainnya.

“Total rumah tangga yang akan di gratiskan selama tiga bulan kurang lebih 2807 pelanggan Se-Kabupaten Mamuju, dan jumlah nominalnya itu kurang lebih 200 juta,” Ucap M. Nur saat ditemui di kantornya.

Lanjut M. Nur, kebijakan ini diambil murni atas perintah dari Bupati Mamuju yang akan dibelarlakukan pada bulan April, Mei dan Juni, iapun mengatakan kebijakan ini bisa saja diperpanjang kalau status dampak Covid-19 terus masih berlanjut.

“Kalau dampak Covid-19 ini terus berlanjut ya kita ikuti, kita akan tinjau kembali bisa saja diperpanjang kenapa tidak, karena yang kita layani ini adalah masyarakat kita dan memang mereka membutuhkan,” masih kata M.Nur.

Surat keputusan dari direktur perusahaan PDAM akan dikeluarkan pada hari ini (22/04/2020) lansung ditanda tangani M.Nur selaku penanggung jawab PDAM atas persetujuan dari H. Habsi Wahid Bupati Mamuju

“Saya selaku bawahannya saya sangat salut dan apresiasi kebijakan pak Bupati, Semoga ini bermanfaat, kebijakan ini sangat luar biasa yang diambil oleh pak Bupati semoga masyarakat dapat mengerti adanya kebijakan ini,” Tutup M. Nur.

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: