BANNIQ.Id.Pasangkayu. Guna mencegah penyebaran virus Corona(Covid 19 ) di Wilayah Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Jiwa menyurati Forkopimda(Kapolres,Kajari,Dandim) untuk melakukan rekayasa lalu lintas untuk membatasi pergerakan orang masuk dan keluar Pasangkayu.
Surat Bupati tertanggal 24 Maret tersebut, merujuk Ke surat Gubernur Sulbar Nomor :3400/642 I.a/III/2020 tentang Pembatasan pergerakan orang di Sulawesi Barat.Surat itu berisi beberap Himbauan antara lain;Untuk menghindari Penumpukan Kendaraan dan Masyarakat pengguna jalan yang akan menuju Wilayah Sulawesi Tengah, makanya diminta untuk.menyesuaikan jadwal/waktu penutupan jalan yang dilakukan oleh Pemprov Sulteng.
Kemudian melakukan rekayasa lalu lintas dengan memberlukan buka tutup jalan pada jam tertentu di Perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Mamuju Tengah.
Kemudian pengaturan mengenai tutup jalan tersebut,dikecualikan bagi kendaraan masyarakat yang mau memasuki wilayah Kabupaten Pasangkayu, Kendaraan yang mengangkut Logistik Kebutuhan pokok dan BBM.Kemudian Kendaraan yang mengangkut peralatan medis,Obat-obatan dan Ambulance.|smd