BANNIQ.Id.Sulbar.Kasus dugaan kecurangan Seleksi Calon Aparat Sipil Negara (CASN) Pemprov Sulbar, sebagaimana pada berita sebumnya terdapat 40 calon ASN yang diduga melakukan kecurangan pada Tes Kemampuan Dasar(TKD) berdasarkan rilis dari BKN Pusat, dan saat ini keempat puluh CASN tersebut telah didiskualifikasi sebagaimana terdapat dalam Pengumuman Hasil Seleksi TKD oleh BKD Sulbar Belum lama ini.
Bukti keseriusan Polda Sulbar untuk mengusut tuntas dugaan Kecurangan seleksi CASN ini, Tim Dirkrimum Polda Sulbar telah memeriksa 7 orang saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut, yang antara lain dari BKD, UPT BKN Mamuju dan Penyedia CAT.
” Terkait kasus Dugaan Kecurangan Tes CPNS Tim Penyidik Polda Sulbar sudah memeriksa 7 orang saksi, yakni 4 orang dari BKD, 1 orang UPT BKN Mamuju dan 2 orang penyedia CAT,” jelas Kabid Humas Polda Sulbar,Kombes Pol Syamsu Ridwan,S.IK,SH,Rabu(17/11).
Untuk pengembangan kasus ini pula kata Syamsu, dalam waktu dekat juga akan memanggil lagi dua orang saksi yang meraih nilai tertinggi pertama dan kedua.
” Dalam waktu dekat juga Penyidik kembali akan memanggil saksi peserta CPNS tersebut yang meraih nilai tertinggi pertama dan kedua,” timpalnya.
Terkait hasil dari pemeriksaan saksi tersebut, sambung Syamsu masih sebatas saksi belum ada yang dijadikan tersangka, dan kasusnya terus dalam pendalaman.
” Sejauh ini belum ada tersangka, tapi penyidik terus mendalami dan mengembangkan pemeriksan kasus ini, termasuk peserta lain yang masuk daftar 40 selain peraih nilai tertinggi pertama dan kedua,jika dibutuhkan keterangannya,” Simpulnya. (Asd)