Senin, November 25, 2024

Datangi Kejari, LSM Gerak Laporkan Dugaan Pemotongan Insentif Guru Mengaji dan Imam di Desa Tampalang

- Advertisement -
Berita acara penerimaan Surat Laporan LSM Gerak(photo/ist)

BANNIQ.Id.Mamuju.LSM Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulbar,Hari ini Jum’at 5 Juni 2020, Melaporkan dugaan pemotongan insentif Guru mengaji dan Imam di Desa Tampalang, kecamatan Tappalang Kabupaten Mamuju di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua Gerak Sulbar,Arman,SH didampingi Sekretarisnya, Syamsul Bahri atau karib disapa Yoga, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Muh.Amin,SH.

Yoga usai memasukkan laporan di Kejari Mamuju, mengatakan laporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tampalang melalui pemotongan insentif guru TPA ( Taman Pendidikan Alqur’an) dan Imam desa tersebut, sesuai hasil investigasi yang dilakukan gerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, semestinya kata yoga Mereka yang berjumlah 10 orang mendapatkan insentif Rp.1.440.000/tahun tapi yang sampai ke mereka hanya Rp.1.000.000.

” Sesuai laporan dan kami telah investigasi, Guru mengaji dan imam desa yang berjumlah 10 orang Insentif yang mestinya mereka terima adalah Rp.1.440.000/tahun namun yang dikasi kepala desa hanya Rp.1.000.000, ini terjadi selama dua tahun,” Beber Yoga.

Ketika Gerak menelusuri apa peruntukkan pemotongan insentif tersebut, salah satu dari penerima mengatakan bahwa uang administrasi.

” Ini kan tidak jelas apa peruntukannya pemotongan Rp.440.000 ribu itu, dan semestinya pihak pengelola keuanganlah yang mengetahui ini, meskipun salah satu dari mereka menyampaikan ke kami bahwa pemotongan itu menurut kades adalah untuk biaya administrasi, nah sementara yang kita pahami dana seperti itu sdah inklud di Anggaran Dana Desa,” Timpalnya.

Pada kesempatan yang sama, Arman sebagai ketua Gerak juga menyampaikan masalah yang terjadi di desa Tampalang.

Selain pemotongan dana insentif, ada pelanggaran lainnya yang dilakukan kepala desa Tampalang. Arman menyebut bahwa pada tahun anggaran 2019 Ada Program MCK untuk Paud tetapi penempatannya di TK.Selain itu masih kata Arman, ada juga pengadaan belasan Unit jamban keluarga, yang semestinya sudah selesai dikerjakan pada tahun 2019, karena memang program tersebut memang di Tahun anggaran 2019.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

” Ada lagi masalah lain, yakni Pengadaan MCK untuk PAUD tetapi di Tempatkan di TK, kemudian ada juga pengadaan 12 unit jamban keluarga, program ini masuk di TA 2019, tetapi diduga baru dilaksanakan pada tahun 2020 ini,” Pungkasnya.

Kasi Pidsus,Muh.Amin,SH yang menerima laporan tersebut, mengatakan akan mempelajari dan mengkaji laporan tersebut.

” Kami akan mengkaji dan mempelajari Laporan Gerak tersebut, ” Ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Inspektur Inspektorat Pemkab Mamuju, Muh.Yani,SH yang dikonfirmasi via WA terkait masalah ini, terutama audit yang telah dilakukan, dia mengatakan menunggu perkembamgan.

“Tunggu perkembangan selanjutnya sedang berproses,” Pungkasnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: