BANNIQ.Id.Mamuju | Untuk kembali melaksanakan kegiatan Ibadah di masjid setelah beberapa bulan ditutup untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 Sulbar, Pemkab Mamuju telah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 009/1328/VI/2020 tentang Penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemi covid 19 di kabupaten Mamuju.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Habsi Wahid tersebut secara umum telah memperbolehkan Masjid untuk melaksanakan shalat berjamaah, dengan mengikuti beberapa ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Surat menteri agama no 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat yang produktif.
Adapun beberapa ketentuan yang harus dipenuhi demi mencegah penularan covid-19 antara lain, Jamaah masjid hanya dapat di isi 50 persen dari kapasitas masjid, dilingkungan sekitar masjid tidak terdapat pasien yang sedang dalam perawatan dengan status positif terinfeksi Corona yang ditandai adanya rekomendasi dari pemerintah Kecamatan atau desa setempat,selanjutnya jamaah tetap di haruskan mengikuti standar kesehatan seperti memakai masker dan tidak melakukan kontak langsung.
Menandai dibukanya kembali masjid untuk melakukan shalat berjamaah,Bupati Mamuju Habsi Wahid bersama gubernur Sulawesi barat Ali Baal Masdar hari ini melaksanakan shalat Jumat bersama di mesjid Suhada Mamuju.
Ditemui saat usai melaksanakan shalat Jumat Bupati Mamuju Habsi mengatakan,masyarakat tetap mulai membiasakan melakukan pola hidup baru dengan memperhatikan standar kesehatan demi menjaga terjadinya hal yang tidak di inginkan.
Terlebih penutupan kembali aktifitas masjid masih berpotensi dilakukan jika dikemudian hari ditemukan kasus baru penularan corona dalam aktifitas masjid yang ditandai hasil kajian dan pemeriksaan tim gugus tugas.|asd