Diberitakan Miring Tentang Penyelenggaraan Kejurnas Catur, Ketua Percasi Sulbar Gelar Press Conference

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Mamuju. – Ketua Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Sulawesi Barat, Muh. Jayadi, S.Ag.MH menggelar konferensi pers untuk menepis tudingan melalui sejumlah pemberitaan negatif terkait pelaksanaan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-50 dan Rakernas Percasi ke-50 di Sulbar.

Dalam keterangannya Jayadi menegaskan, acara Kejurnas Catur telah sukses digelar, namun ada pemberitaan yang dinilainya ” sesat” dan merusak citra daerah, serta menuntut media yang terlibat untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf.

“Saya sekali lagi menekankan bahwa Kejurnas Catur ke-50 dan Rakernas Percasi ke-45 ini telah berhasil dan sukses digelar sebagai tuan rumah di Sulbar,” ujar Jayadi.

Ia mengklaim bahwa kesuksesan ini diakui oleh banyak pihak, termasuk media online lain dan para peserta.

“Banyak beberapa media online memberikan apresiasi, termasuk para tamu kita dari beberapa provinsi yang hadir, baik mewakili Pemprov Percasi se-Indonesia maupun para atlet, official, semua memberikan apresiasi, maupun ketua umum (Percasi),” imbuhnya.

Sebagai ketua Pemprov Percasi Sulbar, Jayadi menegaskan pelaksanaan Kejurnas ini adalah amanah dan ia bertanggung jawab penuh terhadap semua persoalan yang ada.

” Tujuan utama konferensi pers ini adalah untuk meluruskan pemberitaan yang ia nilai tidak benar. Jayadi secara spesifik membantah beberapa isu miring yang beredar,” tandasnya.

Dengan adanya pemberitaan-pemberitaan yang menganggap Kejurnas tercoreng, Karena panitia mengabaikan atlet.

Jayadi menilai dibalik pemberitaan tersebut memiliki motif tersembunyi untuk merusak nama baik Sulbar.

“Itu pemberitaan yang mencoba menyudutkan dan merusak citra Sulawesi Barat,” timpal Jayadi.

Jayadi juga menilai media yang menyebarkan berita tersebut telah bekerja tanpa data dan fakta, serta hanya mengedepankan opini yang tendensius.

Oleh karena itu, ia melayangkan tuntutan tegas kepada media-media yang dimaksud, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga >>  Siap Dampingi Warga Kurang Mampu Secara Gratis, LBH Vox Justia Populi Terbentuk di Sulbar

“Saya meminta kepada media yang memberitakan seperti itu tanpa ada data, tanpa ada fakta, hanya opini yang saya nilai itu motivasinya tendisius, tentu saya meminta untuk mengklarifikasi sekaligus memberikan hak jawab ke kami,” katanya.

Jayadi memberikan batas waktu 24 jam bagi media tersebut untuk mencabut berita, mengklarifikasi kepada pembaca.

Laporan: Muh.Irham

Berita Lainnya