Minggu, November 24, 2024

Dorong Efesiensi Pembayaran Ritel, BI Sempurnakan Layanan Sistim Kliring Nasional Bank Indonesia

- Advertisement -
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulbar,Budi Sudaryono beserta Dua pejabat BI Perwakilan Sulbar saat memberi penjelasan tentang Penyempurnaan Layanan SKNBI, di kantor BI Perwakilan Sulbar,Mamuju(photo:smd)

BANNIQ.Id.Sulbar – Upaya Bank Indonesia untuk lebih mempermudah sistim kliring Warkat debit seperti Cek dan bilyet giro, terus digalakkan salah satunya dengan kebijakan penyempurnaan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang dibentuk oleh Bank Indonesia akan diberlakukan pada 1 September 2019.

Penyempurnaan ketentuan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Serta ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring terjadwal oleh Bank Indonesia. Tentang penyempurnaan SKNBI dibahas oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulbar Senin (2/9/2019) bersama wartawan cetak, eletroknik dan media daring.

Kepala perwakilan BI provinsi Sulbar,Budi Sudaryono mengatakan, Bank Indonesia mendorong Sistem yang lebih efektif dan efisien melalui penyempurnaan. SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses data keuangan elektronik (DKE) pada Layanan Transfer Dana, Layanan Kliring Warkat Debit, Layanan Pembayaran Reguler, dan Layanan Penagihan Reguler.

Budi menguraikan penyempurnaan SKNBI tersebut bertujuan antara lain; (1) meningkatkan efesiensi sistim pembayaran Indonesia, (2) Memberikan layanan , transfer dana yang lebih cepat dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, dan (3) mengakomodasi kebutuhan pengguna,baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

Lebih detail Budi menjelaskan, terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI baik dari biaya maupun nominal maksimal trasfer dana.

​“Terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp5.000,- menjadi maksimal Rp3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah, proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari maksimal Rp.500 juta menjadi Rp.1 miliar ,” jelas Budi Sudaryono.

Untuk penerapan SKNBI di Sulbar yang secara serentak berlaku mulai 1 September 2019., dan akan siap keseluruhan 11 Bank yang ada di Sulbar yang sudah terdaftar untuk menggunakan SNBI, bank telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Sosialisasi kepada nasabah terkait kebijakan SKNBI akan wajib diberikan oleh masing masing bank.

Masih kata Budi, Penyempurnaan ketentuan SKNBI antara lain, untuk periode Setelmen. Saat ini untuk layanan transfer dana dilakukan 5 kali dalam sehari, namun dengan kebijakan baru akan dikakukan 9 kali dalam sehari.

Service Level Agreement (SLA), saat ini penyelesaian transaksi dilakukan tiap 2 Jam masing-masing di Bank Pengirim dan Bank Penerima. Dan kebijakan baru penyelesaian transaksi  dilakukan maksimal 1 Jam masing-masing di Bank Pengirim dan Bank Penerima.

Pricing SKNBI untuk saat ini yang dikenakan kepada nasabah layanan transfer dana maksimal Rp.5000,- untuk semua Layanan SKNBI, ketentuan baru menjadi Rp.3500,-. Capping Transaksi untuk saat ini dari senilai Rp.500 juta untuk semua Layanan SKNBI.

Untuk kebijakan baru menjadi Rp 1 miliar untuk Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler dan Rp 500 juta untuk Layanan Kliring Warkat Debit dan Layanan Penagihan Reguler.|smd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: