• HUKUM DAN KRIMINAL
  • DPO 10 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank BPD Pasangkayu Menyerahkan Diri

DPO 10 Tahun, Terpidana Kasus Pembobolan Bank BPD Pasangkayu Menyerahkan Diri

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id.Sulbar. Uapaya tim Tabur(Tangkap Buron) Kejati Sulbar tak pernah mengenal lelah untuk menangkap para terpidana baik Tindak Pidana Umum maupun Tindak pidana Korupsi.

Salah satu Perkara yang paling banyak narapidananya yang menjadi Buron adalah Tindak Pidana Pembobolan Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu.

Untuk menuntaskan tunggakan Buronan DPO baik perkara Pidsus maupun Pidum, maka pengamanan Buronan melalui program Tabur terus dilakukan Kejati Sul Bar, setelah sukses mengamankan 11 (sebelas) orang DPO dalam kurung waktu 3 bulan terakhir tahun 2020 akhirnya Tim Tabur Kejati Sul Bar berhasil lagi mengamankan DPO ke 12 (dua belas) pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020 jam 14.30 Wita di Kantor Kejati Sulbar terhadap Terpidana Perkara Korupsi Pemberian pinjaman modal kerja Kredit Fiktip pada Bank BPD Sulsel Cabang Mamuju Utara yang merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) Atas Nama RISMAN Alias MANNE Bin AMBO JIWA menyerahkan diri didampingi langsung saudaranya Pak Amir Hamzah dan diamankan di Kejati Sulbar Mamuju setelah buron selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun lamanya.

“Terpidana menyerahkan diri sekira jam 14.30 WITA dan diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar,” Kata Asisten Kejati Sulbar IRVAN PAHAM PD SAMOSIR, SH., MH. Saat memberi keterangan Pers tentang penyerahan diri Terpidana Risman yang didampingi Kasi Penkum,Amiruddin,SH,Senin(21/12/2020)

Sebelum Terpidana menyerahkan diri,sambung Irvan PD Samosir Tim Tabur Kejati telah lama memantau Pergerakan Terpidana, dan sebulan sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya di dusun Nunu desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar atas perintah Kajati Sulbar Johny Manurung dan dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir namun terpidana berhasil meloloskan diri saat itu.

Terpidana menyerahkan diri sambung Irvan PD Samosir, karena yang bersangkutan sudah merasa tidak tenang dan gelisah dan dihantui ketakutan.

Penyerahan diri dan pengamanan terpidana berjalan lancar dan tanpa perlawanan dari pihak Terpidana dan saat ini Terpidana langsung di bawah ke Kejari Mamuju untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Klas IIB Mamuju berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA.RI) Nomor: 183 K/ Pid.Sus/2009 tanggal 07 Maret 2009, dengan amar Putusan:

  1. Pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan membayar denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
  2. Membayar uang pengganti sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Perburuan/Penangkapan Buronan di wilayah hukum Kejati Sul Bar akan terus dilaksanakan dan diarahkan Kajati Sulbar JOHNY MANURUNG, SH. sebagai tindak lanjut dalam rekomendasi Rakernis Kejaksaan RI serta untuk mendukung program kerja Jaksa Agung R.I DR. ST. BURHANUDDIN, SH., MH. sebagai bahagian dari penegakan hukum.|asd

Informasi Lainnya