Dua Kades di Mamasa Divonis 3 Bulan Atas Kasus Tindak Pidana Pemilukada

Facebook
WhatsApp
Twitter


BANNIQ.Id. Mamasa. Hakim Pengadilan Negeri Polewali yang mengadili Perkara tindak pidana pemilukada pada Jumat tanggal 20 Desember 2024, bertempat di Pengadilan Neeri Polewali.

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mamasa telah
menerima putusan pengadilan atas Perkara Tindak Pidana Pemilu Kepala Daerah Periode
2021-2027.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa, H.Musa,SH;MH menerangkan, Kasus ini berawal dari tindakan kedua terdakwa yang diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang diatur untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi.

Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Mamasa No. 689 Tahun 2024, tanggal 14 Oktober 2024, tentang Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2024, pasangan calon nomor urut 1, Robinson Paul Tarru, S.Sos., S.H., M.H. dan David Bambalayuk, S.T., M.Si., melaksanakan kampanye pada hari Sabtu, 09
November 2024, di Lapangan Tribun Kondosapata, Kel. Mamasa, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa.

Dalam kegiatan tersebut, Saksi Teguh Taufan Padaungan, anggota Panwas Kecamatan
Tawalian, yang hadir untuk mengawasi jalannya kampanye, melihat terdakwa Abdul Rahman Tona alias Conda, Kepala Desa Ralleanak, dan terdakwa Junaedi alias Papa
Klesya , Kepala Desa Talopak, hadir dan duduk di panggung atau tribun kampanye.

Bawaslu Kab. Mamasa, melalui surat No. 523/PM.00.02/K.SR/10/2024, tanggal 28 Oktober 2024, telah mengingatkan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Mamasa untuk tidak melanggar ketentuan netralitas dalam Pemilu sesuai Pasal 70 ayat (1) huruf c dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah .

Kehadiran kedua kepala desa tersebut di tribun dapat memberi keuntungan bagi
pasangan calon yang sedang berkampanye, yang berpotensi mempengaruhi dukungan
pemilih di desa mereka masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa, dalam proses persidangan yang
berlangsung beberapa hari, telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman yang
setimpal. Jaksa penuntut Azhar, SH, selaku penuntut umum, menuntut a.n. terdakwa Abdul Rahman Tona alias Conda dan rekannya a.n. terdakwa Junaedi alias Papa Kleysa
dengan pidana badan selama 3 (tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp 00.000,- (lima
juta rupiah) sebagai konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan.

Baca Juga >>  Ungkap 15 Kasus Tindak Pidana, Polres Pasangkayu Gelar Press Release


Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali dalam putusan nomor
275/Pid.Sus/2024/PN Pol, a.n. terdakwa Abdul Rahman Tona Alias Conda, dan
rekannya a.n terdakwa Junaedi Alias Papa Kleysa Menjatuhkan pidana oleh karena itu.
dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.


Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Azhar,SH menghadirkan bukti-bukti yang cukup dan saksi-saksi yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh a.n terdakwa Abdul Rahman Tona Alias Conda , dan rekannya terdakwa Junaedi Alias
Papa Kleysa . Selama sidang, Abdul Rahman Tona Alias Conda , dan rekannya a.n.
terdakwa Junaedi Alias Papa Klesya menyatakan bahwa ia menerima keputusan.
tersebut dan memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

“Denda yang dijatuhkan bertujuan untuk memberikan efek jera, sedangkan pidana badan
sebagai bentuk sanksi yang harus dijalani bertujuan untuk menegakkan hukum dan
memberikan peringatan kepada semua pihak untuk tidak melanggar ketentuan yang berlakudalam Pemilu,” kata H. Musa,SH.,MH.

Agenda putusan perkara Pemilu lainnya, yaitu a.n terdakwa Fatmawati yang merupakan
Kepala Puskesmas dan a.n terdakwa Oktovianus , a.n terdakwa Obednego Yunus , serta
a.n terdakwa Daud Demmapapa alias Papa Ahyan yang ketiganya merupakan Kepala
Desa, akan dibacakan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari senin tanggal23 Desember 2024…

Majelis Hakim yang memimpin sidang ini memberikan putusan yang adil berdasarkan ketentaun hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi bahagian dari upaya Kejari mamasa dan pengadilan agar dalam pelaksanaan Pemilu ke depannya berjalan adil tanpa adanya pelanggaran.

Baca Juga >>  Ungkap 15 Kasus Tindak Pidana, Polres Pasangkayu Gelar Press Release

Penuntut umum dan Hakin sependapat bahwa kedua orang a.n Abdul Rahan Tona Alias Conda, dan rekannya a.n. terdakwa Junaedi alias papa Kelysa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pasal 188 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Walikota menjadi Undang-Undang.

Keputsan ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum Pemilu yang
Transparan di Indonesia. Pengadilan mengingatkan bahwa setiap pelanggaran
ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukumI***

Informasi Lainnya

error: