BANNIQ.Id. Mamuju – Di samping Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, sebuah bangunan megah berdiri kokoh. Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) itu telah rampung, siap menjadi rumah pelayanan bagi para tamu Allah yang hendak menunaikan rukun Islam kelima. Namun, di balik kemegahannya, tersimpan sebuah pertanyaan penting: di bawah naungan kementerian mana amanah gedung ini akan dilanjutkan?

Pemisahan kelembagaan antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membawa konsekuensi serius terhadap pengelolaan aset negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan ibadah haji. Gedung PLHUT Mamuju pun berada di persimpangan kebijakan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Adnan Nota, menegaskan bahwa persoalan aset haji bukan semata urusan administratif, melainkan amanah negara yang harus ditata dengan penuh kehati-hatian. Menurutnya, pembahasan status gedung berlabel layanan haji akan dilakukan di tingkat pengelola Barang Milik Negara (BMN).
“Aset ini milik negara dan secara hukum melekat pada kementerian asal, yakni Kementerian Agama. Karena itu, pengelolaannya harus dibicarakan secara matang,” ujar Adnan Nota, Kamis (15/1/2026).
Ia menjelaskan, gedung PLHUT yang berdampingan langsung dengan kantor Kemenag kabupatenseperti di Majene, Mamuju Tengah, Mamuju, dan Pasangkayu, kemungkinan besar akan tetap dimiliki Kemenag. Karena PLHUT tersbut dibangun berdampingan dengan Kantor Kemenag kabupaten, kecuali untuk PLHUT Polewali Mandar, yang berdiri terpisah dari kantor Kemenag, kemungkinan besar akan diserahkan ke Kemenhaj.
Adnan juga mengungkapkan bahwa untuk Kabupaten Mamasa, yang hingga kini belum memiliki gedung PLHUT, pembangunannya ke depan tidak lagi direncanakan berada satu kawasan dengan Kantor Kemenag.
Meski demikian, untuk aset-aset vital penunjang penyelenggaraan haji, Adnan memastikan akan diserhakan sepenuhnya ke Kemenhaj seperti Siskohat, mulai dari infrastruktur hingga jaringan sistemnya, serta Asrama Haji Transit di Mamuju, akan sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.






