BANNIQ.Id, Penajam — Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah dengan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Dinas Perhubungan PPU bersama Tim Tindak Lanjut LHP BPK Perwakilan Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di Gedung Nusantara Lantai 2, Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Audiensi ini turut dihadiri Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten PPU, Budi Santoso, AP., CGCAE, bersama Sekretaris Dinas Perhubungan PPU, Sundra, ST., MT.
Dalam kesempatan tersebut, Sundra menjelaskan bahwa sesuai arahan dan rekomendasi BPK Kaltim, pihaknya telah melakukan sejumlah pengembalian retribusi daerah. Di antaranya pengembalian retribusi sewa tanah Jembatan Timbang beserta fasilitas jalan akses di Pelabuhan Buluminung kepada PT SBSL.
Selain itu, Dishub PPU juga telah melakukan pengembalian retribusi secara keseluruhan atas sewa tanah Pelabuhan Buluminung kepada PT Athaya (PT APS), serta pengembalian retribusi atas aktivitas bongkar muat material pasir dan agregat milik PT Pesisir Benuo Taka (PT PBT).
“Tidak hanya itu, kami juga telah menyelesaikan pengembalian kekurangan penyetoran retribusi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur sebesar Rp25 juta, serta pengembalian kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi Dermaga Speed sebesar Rp 4 juta,” jelas Sundra.
Sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi strategis BPK, Dishub PPU juga telah mengintensifkan koordinasi dan pembahasan dengan KSOP Kelas I Balikpapan terkait rencana pembentukan Unit Organisasi (Unor) Unit Pelayanan Pelabuhan di Pelabuhan Buluminung.
Sundra menambahkan, khusus untuk kekurangan sewa tanah Pelabuhan Buluminung atas penggunaan kantin, pihaknya telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Tim BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Hal ini dikarenakan pengguna lahan atau pemilik kantin sudah tidak lagi berada di kawasan Pelabuhan Buluminung sehingga sulit dihubungi untuk penyelesaian kewajiban retribusi.
Ditambahakan juga bahwa langkah-langkah korektif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi.
“Kami juga terus mendapatkan bimbingan dan arahan dari Inspektorat yang terus mengawal proses tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sebagai upaya memperkuat sistem pengendalian internal dan mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Melalui sinergi antara perangkat daerah, Inspektorat, dan BPK, Pemkab PPU berharap pengelolaan aset dan pendapatan daerah ke depan semakin tertib, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan./***






