Gedung PN Majene(foto:repro)
BANNIQ.Id. Majene. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene yang menyidangkan perkara Gugatan Perdata HJ. Andi Minrana, S.E, terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum yaitu Pemblokiran 12 unit Mobil yang diduga menggunakan” faktur Palsu” kepada Tergugat masing-masing Kapolda Sulbar Cq. Dirlantas Polda Sulbar, AKBP Febryanto Siagian,S.H.SIK.,M.Si, Kapolres Majene dan Iptu Kardiyansyah sebagai Kanit Regident Polres Majene, Jumat 20 Oktober 2023.
Kuasa Hukum Tegugat, Kombes Pol Zaenuddin Agus Binarto,, S.I.K.,M.H, menjelaskan pada hari Jumat Tanggal 20 Oktober 2023, bertempat di Pengadilan Negeri Majene telah Melaksanakan kegiatan mengambil Putusan yang telah diputuskan pada hari kamis tanggal 19 oktober 2023 pkl 15.00 Wita melalui melalui E-COURT terkait Gugatan Perdata HJ. Andi Minrana S.E, Tergugat Kapolda Sulbar, Cq. Dirlantas Polda Sulbar.
“Adapun hasil sidang gugatan perdata tersebut yakni dalam eksepsi mengabulkan Ekpeksi Tergugat 1, Tergugat 2, Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, dan Turut Tergugat 3;, kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (niet onvankalijke verklaard),” jelas Kombes Pol Zaenuddin.
Selanjutnya dalam Rekonvensi lanjut Kombes Zainuddin, Menyatakan gugatan rekonvensi para penggugat rekonvensi/ Tergugat 1 rekonvensi, tergugat 2 rekonvensi, Turut Tergugat 1 rekonvensi, Turut Tergugat 2 rekonvensi, dan Turut Tergugat 3 rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankalijke verklaard);
Kemudian dalam Konvensi dan Rekonvensi putusannya, Menghukum penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.663.000,00 (Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah).I***