Selasa, November 26, 2024

Hari Ini Tim Penyidik Kejati Sulbar Menahan Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove DLH Sulbar TA 2016

- Advertisement -

BANNIQ.Id.Sulbar. Setelah menahan Tersangka Ns, dan Mr pekan lalu, Hari ini Kamis (3/6/2021) kembali menahan tersangka Kasus pengadaan Bibit Mangrove Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Sulbar TA 2016 di Kabupaten Pasangkayu.

“Berdasarkan Surat Perintah Panahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG), NOMOR : PRINT – 425 / P.6 / Fd.2 / 06 / 2021 tanggal 3 Juni 2021, dilakukan penahanan terhadap tersangka M D di Lembaga Pemsyarakatan Klas IIB Polewali Mandar selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021 , dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove pada Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat Tahub Anggaran 2016 di Kabupaten Pasangkayu yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman 1 s/d 20 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp 50 juta s/d Rp 1 Miliar,” Kata Kasipenkum Kejati Sulbar,Via WA Kamis(3/6/2021)

Diuraikan lebih jauh bahwa, Pada tahun 2016 Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove dengan anggaran sebesar Rp 14.788.800.000,- (empat belas milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBD T-A 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polman, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara, khusus kegiatan Pekerjaan Tutupan Lahan dengan Mangrove di Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2016 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 dengan nilai Rp. 4.981.776.530,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus tiga puluh rupiah)

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

“Tersangka M D sebagai salah satu Pelaksana kegiatan dan pihak yang bekerjasama dengan tersangka lain NA (Pejabat Pengadaan) untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan,” Imbuhnya.

Ditambahkan pula, tersangka M D sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang-orang yang ditunjuk oleh tersangka lain NA.

“Bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tandatangan cek dari Direktur Para Penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tandatangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur,” tegasnya.

Atas Perbuatan tersebut lanjut Amir, tersangka MD melanggar ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan peraturan perubahannya.

Masih Amir, berdasarkan laporan hasil audit investigasi dari BPKP telah terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.129.213.609,- (satu milyar seratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus sembilan rupiah). Untuk penahanan tersangka, sebut Amir telah memenuhi alasan obyektif dan subyektif penahanan.

“Alasan yuridis dilakukannya penahanan yakni, Alasan Objektif: Pasal yang disangkakan kepada Tersangka adalah Pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP., Alasan Subyektif: Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya,”Simpulnya.|asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: