ADVERTORIAL

Jika Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Kapolres Pasangkayu Tak Ditindak Lanjuti, PERMAHI Mamuju Siap Gelar Aksi

BANNIQ.Id. Pasangkayu. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju menyatakan akan mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Barat untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang sebelumnya mereka ajukan terkait dugaan penganiayaan Kapolres Pasangkayu kepada anggotanya.

Tersangka Curanmor di RSUD Hj.Andi Depu Melarikan Diri Usai Diberi Makan Siang

Hingga Minggu (12/7/2026), PERMAHI mengaku belum menerima penjelasan maupun konfirmasi resmi dari Propam Polda Sulbar mengenai perkembangan laporan yang disampaikan melalui Subbid Paminal.

Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, mengatakan masih menunggu kepastian dari Propam Polda Sulbar terkait proses penanganan laporan tersebut.

Jadi Narsum di Workshop PTI ATM, Sekertaris BPKAD Sulbar Tekankan Pentingnya Penganggaran Terintegrasi untuk Program Kesehatan

“Sampai hari ini kami juga belum dapat konfirmasi dari propam polda,” kata Wardian kepada KabarPasangkayu, Minggu (13/7/2026) malam.

Lanjut Wardian, belum adanya kepastian tersebut, sehingga kata dia akan meminta penjelasan secara langsung kepada Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Demokrat Resmi Usung Syamsul Samad Sebagai Cawagub Sulbar, Dinilai Figur Tepat Dampingi SDK

“rencana besok kami mau ke propam untuk mempertanyakan terkait laporan kalau belum ada kejelasan kami akan melakukan aksi sampai ada sidang etik yang dilakukan polda,” tegasnya.

Sebelumnya, DPC PERMAHI Mamuju secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kapolres Pasangkayu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Subbid Paminal Polda Sulawesi Barat, Senin (6/7/2026) lalu.

Laporan tersebut diajukan menyusul mencuatnya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Pasangkayu terhadap seorang anggota yang belakangan diselesaikan secara damai.

Meski demikian, PERMAHI menilai penyelesaian damai tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk tetap memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik secara profesional, objektif, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Sulawesi Barat mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan DPC PERMAHI Mamuju./***

× Advertisement
× Advertisement