BANNIQ.Id.Mamuju. Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat menolak seluruh permohonan banding yang diajukan Bank BRI Cabang Mamuju dalam perkara gugatan perdata atas hilangnya Agunan Kredit Berupa SK Pengangkatan sebagai ASN Polri atas nama Hasanuddin sekaligus sebagai terbanding.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju yang sebelumnya menyatakan BRI telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan banding tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dr. Herianto, S.H., M.H., dengan hakim anggota Nelson Panjaitan, S.H., M.H., dan Dominggus Silaban, S.H., M.H., dalam perkara Nomor 10/PDT/2026/PT MAM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak memori banding BRI untuk seluruhnya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam tanggal 5 Juni 2026, serta menghukum pihak pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan.
Sebelumnya, PN Mamuju mengabulkan gugatan Hasanuddin untuk sebagian dengan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum BRI membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada penggugat serta biaya perkara sebesar Rp311 ribu.
Dalam memori bandingnya, BRI beralasan hilangnya dokumen jaminan milik Hasanuddin disebabkan bencana gempa bumi Sulawesi Barat pada 14 Januari 2021.
Menurut BRI, gempa merupakan keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan kerusakan gedung kantor sehingga dokumen tercecer atau hilang, bukan akibat kelalaian maupun kurangnya kehati-hatian pihak bank.
Namun, majelis hakim PT Sulbar tidak sependapat dengan alasan tersebut, karena jika karena alasan gempa maka bukan hanya dokumen penjamin terbanding yang akan hilang.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan telah mempelajari seluruh berkas perkara, salinan putusan PN Mamuju, memori banding maupun kontra memori banding.
Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga diambil alih sebagai dasar pertimbangan putusan banding.
Menanggapi putusan tersebut, Hasanuddin menyatakan belum akan berhenti pada kemenangan di perkara perdata. Ia memastikan akan melanjutkan upaya hukum melalui jalur pidana.
“Kami akan meneruskan proses hukum untuk pidananya,” kata Hasanuddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2026).
Dengan putusan ini, kemenangan Hasanuddin di tingkat pertama tetap berlaku, sementara BRI Cabang Mamuju dinyatakan kalah hingga tingkat banding. Perkara tersebut kini berpotensi berlanjut ke ranah pidana sebagaimana rencana yang disampaikan Hasanuddin./***








